liputan08.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan sewa kapal di lingkungan PT Pertamina melalui barang bukti percakapan elektronik. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi guna mendalami dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal di Pertamina.
Salah satu bukti kunci yang dipaparkan JPU adalah komunikasi elektronik berupa percakapan dalam sebuah grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut diketahui menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.
“Melalui bukti komunikasi elektronik ini, terungkap adanya rangkaian pertemuan di sejumlah hotel serta pengaturan kegiatan nonformal seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai proses pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti munculnya istilah “mengunci bendera” dalam percakapan para pihak. Menurut penuntut umum, frasa tersebut merupakan kode yang menunjukkan adanya persekongkolan untuk mengondisikan proses tender agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu secara tidak sah.
“Istilah ini tidak berdiri sendiri, melainkan muncul dalam konteks pembahasan pengadaan. JPU memaknai ‘mengunci bendera’ sebagai upaya nyata untuk mengatur pemenang tender sebelum proses resmi berjalan,” tegas Zulkipli.
Selain dugaan pengaturan tender, persidangan turut mengungkap ketidakefisienan dalam mekanisme pengadaan Pertamina. JPU menjelaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut lebih banyak menggunakan skema pengadaan spot yang bersifat insidentil dan berbiaya tinggi, dibandingkan skema term yang seharusnya dapat memberikan harga lebih kompetitif melalui perencanaan yang matang.
Saksi Agus Purwono dalam keterangannya membenarkan keberadaan grup pesan singkat “Garda Kencana” beserta seluruh isi percakapan elektronik yang ditampilkan oleh JPU di persidangan.
“Keterangan saksi semakin memperkuat dakwaan bahwa telah terjadi manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang pada akhirnya menyebabkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” lanjut JPU.
JPU menegaskan bahwa rangkaian bukti elektronik, termasuk keterlibatan pihak-pihak dari Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), telah memberikan gambaran yang terang mengenai pola penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengungkapan fakta-fakta di persidangan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis nasional.
“Seluruh proses pembuktian dilakukan secara transparan di persidangan. Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dakwaan JPU.
Tags: Tikus Koruptor Migas
Baca Juga
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
14 Jul 2026
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2026
ARUKKI Adukan Dugaan Pembunuhan Sutrimo ke Bareskrim, Desak Ekshumasi dan Otopsi.
-
23 Jul 2026
Hakim Gugurkan Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Berakhir di Putusan Sela
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
25 Jun 2026
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka






