liputan08.com JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim berhasil mengamankan buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Remyzard Adi Putra, di kawasan Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Remyzard Adi Putra, pria kelahiran Jakarta pada 1 Juni 1991, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, ia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Penangkapan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).
Terpidana yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Bank V Dalam No. 15, Pela Mampang, Jakarta Selatan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim, sehingga proses berlangsung lancar.
“Remyzard diamankan secara profesional oleh tim SIRI dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi selanjutnya,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Jaksa Agung melalui jajarannya mengimbau kepada para buronan lain dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para buronan demi tegaknya hukum. Kepada siapa pun yang masuk dalam DPO, kami tegaskan: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Dengan tertangkapnya Remyzard, Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.
Tags: Buronan, Kejaksaan Agung, Remyzard
Baca Juga
-
28 Okt 2024
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara: Peringatan Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Peningkatan Kualitas Generasi Muda
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
04 Jun 2026
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
-
22 Nov 2024
Dukung Program Pemerintah Makan Gizi Gratis, Pos Teluk Arguni Bagikan Makanan Kepada Murid SDN Inpres Bofuwer
-
26 Apr 2026
Nasib WNI Asal Bogor di Malaysia Kian Tak Jelas, Keluarga Menangis Minta Tolong Presiden, DPR dan Menlu Turun Tangan
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
Rekomendasi lainnya
-
20 Mar 2026
Karang Putih Menjulang di Kala Matahari Terbit: Harmoni Estetika Alam dan Spiritualitas di Pantai Karmila Putih Doh
-
01 Jan 2025
PWI Kota Bogor Gelar Open MiC Pemkot dan DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Strategis Sepanjang 2024
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
02 Okt 2025
Renovasi Mushola Darul Muflihin di Pekondoh, Cukuh Balak: Wujud Kebersamaan dan Gotong Royong Masyarakat
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
13 Jul 2025
Jemput Bola Pelayanan Publik, Kecamatan Jonggol Luncurkan Mobil GERCEP–BERKAH–PASTI



