Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka di Tangerang Selatan. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kasus ini berawal dari perselisihan yang terjadi pada 28 Juli 2024, ketika Tersangka III, Deriansyah bin Agus Nadi, dan Saksi Korban, Armad Dani, terlibat cekcok yang berujung pada pengeroyokan. Tersangka I, Agus Nadi bin Tasma Sura, dan Tersangka II, Muhammad Apriyan bin Agus Nadi, juga turut terlibat dalam pemukulan terhadap korban.
Dalam proses perdamaian yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., dan Jaksa Fasilitator Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, S.H., M.Kn., para tersangka mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban. Armad Dani menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang setuju untuk mengajukan permohonan ini kepada JAM-Pidum. Dalam keputusan yang disetujui, disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan termasuk perdamaian yang dilakukan secara sukarela, rekam jejak para tersangka yang belum pernah dihukum, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan, serta memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri. Perdamaian yang tercapai merupakan hasil musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa tekanan,” kata Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Baca Juga
-
25 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Sosial Umat
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
-
23 Feb 2026
Mahasiswa Soroti Pokir Rp120 Miliar, DPRD Bogor Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
-
25 Agu 2026
93 Inovasi Pelajar Warnai Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor 2026
-
01 Jan 2025
Kodam I/BB Luncurkan Patroli Motoris Malam Tahun Baru untuk Amankan Kota Medan
-
01 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan 2024
Rekomendasi lainnya
-
10 Mei 2025
Diduga Diskriminatif, Orang Tua Santri Pondok Pesantren Nurul Furqon Tempuh Jalur Hukum Terkait Syahadah Al-Qur’an
-
20 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pameran 75 Artefak Peninggalan Nabi Muhammad SAW di Pakansari
-
30 Apr 2025
Jelang Hari Buruh, Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah di Kabupaten Bogor
-
06 Nov 2024
Pesat Fest 2024: Menguatkan Karakter Pelajar dan Pelestarian Budaya di Era Digital
-
16 Feb 2025
PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cungkanggalih
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group





