Breaking News

Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka di Tangerang Selatan. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari perselisihan yang terjadi pada 28 Juli 2024, ketika Tersangka III, Deriansyah bin Agus Nadi, dan Saksi Korban, Armad Dani, terlibat cekcok yang berujung pada pengeroyokan. Tersangka I, Agus Nadi bin Tasma Sura, dan Tersangka II, Muhammad Apriyan bin Agus Nadi, juga turut terlibat dalam pemukulan terhadap korban.

Dalam proses perdamaian yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., dan Jaksa Fasilitator Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, S.H., M.Kn., para tersangka mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban. Armad Dani menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang setuju untuk mengajukan permohonan ini kepada JAM-Pidum. Dalam keputusan yang disetujui, disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan termasuk perdamaian yang dilakukan secara sukarela, rekam jejak para tersangka yang belum pernah dihukum, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

“Keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan, serta memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri. Perdamaian yang tercapai merupakan hasil musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa tekanan,” kata Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya