Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan ASB, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan terhadap tersangka ASB dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).
ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), diduga mengajukan permohonan impor Raw Sugar (Gula Kristal Mentah/GKM) sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini kemudian disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, TTL, tanpa melalui mekanisme Rakortas di Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula yang bertujuan untuk stabilisasi harga seharusnya berupa Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Namun, dalam kasus ini, izin impor diberikan kepada PT KTM tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Seharusnya impor gula untuk stabilisasi harga dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta tanpa prosedur yang benar,” tegas Harli Siregar.
Akibat perbuatan ASB dan pihak terkait, negara mengalami kerugian besar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ASB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam perkara ini. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat impor gula berkaitan erat dengan stabilitas harga pangan di Indonesia. Masyarakat pun berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
—
Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Gizi Nasional
-
17 Apr 2026
Rudy Susmanto Perkuat Layanan Haji, Siapkan Pusat Terpadu dan Hotel Syariah di Bogor
-
22 Apr 2025
Terungkap! Jaringan Penggiring Opini Negatif Soal Jaksa, Libatkan Media dan Demonstrasi Bayaran
-
05 Sep 2025
Munadji, West Region, CSR & ER Sub Division Head PT Antam Pongkor: Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Keteladanan Rasulullah di Masyarakat
-
26 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Tambang Ilegal Tak Boleh Dibiarkan, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Warga
Rekomendasi lainnya
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
13 Apr 2026
Cuaca Panas di Kompleks DPRD, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Pemimpin dan Masyarakat Perkuat Spiritual
-
08 Mei 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Bupati Bogor Serahkan Bantuan Alat dan Sarana ke Petani Leuwisadeng
-
13 Nov 2024
JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024 di Mabes TNI Cilangkap untuk Dukung Indonesia Maju
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade


