Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan ASB, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan terhadap tersangka ASB dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).
ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), diduga mengajukan permohonan impor Raw Sugar (Gula Kristal Mentah/GKM) sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini kemudian disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, TTL, tanpa melalui mekanisme Rakortas di Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula yang bertujuan untuk stabilisasi harga seharusnya berupa Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Namun, dalam kasus ini, izin impor diberikan kepada PT KTM tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Seharusnya impor gula untuk stabilisasi harga dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta tanpa prosedur yang benar,” tegas Harli Siregar.
Akibat perbuatan ASB dan pihak terkait, negara mengalami kerugian besar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ASB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam perkara ini. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat impor gula berkaitan erat dengan stabilitas harga pangan di Indonesia. Masyarakat pun berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
—
Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
28 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir (Komisi I DPRD Kabupaten Bogor): Penutupan Drainase oleh Bangunan Mega M Melanggar Tata Kelola Perkotaan dan Mengancam Ketahanan Lingkungan Lintas Wilayah
-
12 Des 2024
Tim Resmob Polresta Surakarta Bekuk Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Berhasil Diamankan
-
30 Jan 2026
Pemkab Bogor Siapkan Skema Bantuan Hunian dan Kajian Geologi Pasca Pergeseran Tanah di Sukamakmur
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan
-
08 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru di Pos Eragayam Borong Hasil Tani Mama Papua, Tingkatkan Ekonomi Lokal
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Perlindungan Lahan Produktif, Pemkab Bogor Beri Bantuan Eskavator
-
05 Jun 2025
Sastra Winara Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bogor
-
27 Nov 2025
Bangun Karakter Pelajar, Yantie Rachim Kenalkan Program “Berani Jadi Aku”
-
16 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Tingkatkan Etika dan Profesionalisme Anggota
-
17 Apr 2025
Dalam Dua Jam Dua Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Polisi Sragen! Kapolres Laporkan Kami Sikat!


