Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan ASB, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan terhadap tersangka ASB dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).
ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), diduga mengajukan permohonan impor Raw Sugar (Gula Kristal Mentah/GKM) sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini kemudian disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, TTL, tanpa melalui mekanisme Rakortas di Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula yang bertujuan untuk stabilisasi harga seharusnya berupa Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Namun, dalam kasus ini, izin impor diberikan kepada PT KTM tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Seharusnya impor gula untuk stabilisasi harga dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta tanpa prosedur yang benar,” tegas Harli Siregar.
Akibat perbuatan ASB dan pihak terkait, negara mengalami kerugian besar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ASB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam perkara ini. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat impor gula berkaitan erat dengan stabilitas harga pangan di Indonesia. Masyarakat pun berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
—
Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
22 Okt 2024
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibakar, Puluhan Pasien Kehilangan Nyawa
-
06 Agu 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Sejumlah Infrastruktur, Perkuat Akselerasi Pembangunan Bogor Timur
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
15 Mar 2026
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Diduga Terkait Setoran Proyek di Lingkungan Pemkab
-
18 Okt 2024
Irdam XVIII/Kasuari: TNI Siap Jaga Netralitas dalam Pelantikan Presiden dan Pilkada Serentak
Rekomendasi lainnya
-
29 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
17 Jun 2026
Hanya Beberapa Meter dari Kantor Bupati, Putri Penderita Kanker Stadium 4B Berharap Pemerintah Hadir Menyelamatkan Hidupnya
-
10 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Khatam Al-Qur’an di DPRD Kabupaten Bogor, Doakan Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto
-
04 Agu 2026
Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional
-
16 Feb 2026
Meriah dan Penuh Makna, Kolaborun Jadi Simbol Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan di Bogor
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak



