Liputan08.com Semarang – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah menerima remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Imlek 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri, Rabu (29/01).

Tiga narapidana yang menerima remisi tahun ini berasal dari tiga Lapas berbeda, yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kunrat menegaskan bahwa penerima remisi telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, mereka telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta tidak sedang tersangkut perkara lain.
“Harapannya, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya.
Tags: Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
Baca Juga
-
20 Apr 2026
Dinkes Bogor: Ribuan Jemaah Haji Lolos Istithaah Kesehatan, Melebihi Target Awal
-
08 Apr 2025
Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Tersangka HL Terakhir Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
03 Jun 2025
Bupati Bogor Terapkan Lima Hari Sekolah dan Jam Malam Pelajar Demi Keseimbangan dan Keamanan Siswa
-
12 Nov 2024
Pemkab Bogor Berikan Anugerah Pajak Daerah 2024, Luncurkan Inovasi SIOBOI LUMPAT untuk Optimalisasi Pendapatan Pajak
-
15 Okt 2024
Progres Betonisasi Jalan Dukuh Gatel – Dukuh Jetis Desa Tambakboyo Dikebut, Warga Antusias Bantu Satgas TMMD
-
26 Des 2024
Tawuran di Palmerah Terciduk Tim TP3, Polisi Amankan Tujuh Remaja Beserta Senjata Tajam
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
25 Apr 2025
Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
-
17 Sep 2025
Wakil Bupati Bogor Ajak ASN Teladani Rasulullah SAW untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Impor Gula Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016
-
10 Jan 2026
Pramuka MAN 1 Bogor Gelar Jumpa Penggalang XXX, Semarakkan Silaturahmi Pramuka Se-Jabodetabek


