Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian lima kasus melalui mekanisme restorative justice. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus jaminan fidusia di Kendari dengan tersangka Mu’arifatun Nisa, yang dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 5 November 2024.
Kasus tersebut bermula dari perikatan fidusia antara tersangka Nisa dan PT BCA Finance Cabang Kendari terkait pembiayaan sebuah mobil Daihatsu Sigra. Pada Juli 2023, mobil tersebut diambil alih secara ilegal oleh suami Nisa, yang kemudian melibatkan pihak ketiga hingga kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya. PT BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp155.760.304.
“Setelah tersangka mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian, pihak korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H.
JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat kasus lainnya yang melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Bombana dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Semua tersangka dalam kasus-kasus ini memenuhi syarat restorative justice, termasuk belum pernah dihukum, permohonan maaf, dan adanya proses perdamaian yang diterima oleh para korban.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan, “Restorative justice memberikan kepastian hukum dan diharapkan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.”
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui musyawarah demi tercapainya perdamaian tanpa tekanan atau intimidasi.
Tags: JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
Baca Juga
-
08 Jun 2025
Garuda Menebar Kedamaian Indobatt Bagi 100 Hewan Kurban di Tanah Pascakonflik Lebanon
-
25 Jun 2025
Jambore Pramuka 2025: Cetak Generasi Tangguh dan Berintegritas di Era Digital
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
18 Feb 2025
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
15 Agu 2025
Musolla Darul Muflihin: Warisan Ulama yang Kini Menanti Uluran Tangan Umat
-
21 Nov 2025
Ketua DPC PKB Bogor Ingatkan Kader dan Anggota DPRD untuk Menjadi Teladan Ukhuwah dan Silaturahmi
-
30 Okt 2024
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Yayasan Pelita Nusantara Edukasi Masyarakat untuk Hapus Stigma terhadap Penyintas TB-HIV
-
23 Jul 2025
Pengajian Rutin TP PKK Kabupaten Bogor: Perkuat Ketakwaan dan Ukhuwah, Bahas Makna Umur dan Ujian Hidup
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berikan Bingkisan dan Santunan
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi




