liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Elisabeth lahir di Semarang pada 12 Oktober 1985. Ia tercatat sebagai mantan karyawan PT Eka Prima Graha dan berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, Elisabeth dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.
“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan DPO ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya eksekusi untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Usai diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami tidak akan berhenti memburu para DPO. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lain agar tidak menghindar dari proses hukum.
Tags: SIRI Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
10 Okt 2025
Rudy Susmanto Dukung Penuh Proyek PSEL: Langkah Nyata Menuju Bogor Bersih dan Hijau
-
21 Mei 2026
Kabupaten Bogor Raih Predikat “AA” Kearsipan Nasional
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
Rekomendasi lainnya
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
-
08 Jan 2026
Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Cigudeg, Aktivis Desak Penindakan Serius


