liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Elisabeth lahir di Semarang pada 12 Oktober 1985. Ia tercatat sebagai mantan karyawan PT Eka Prima Graha dan berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, Elisabeth dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.
“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan DPO ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya eksekusi untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Usai diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami tidak akan berhenti memburu para DPO. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lain agar tidak menghindar dari proses hukum.
Tags: SIRI Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
18 Agu 2026
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
08 Apr 2026
Tabir Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Mulai Terkuak di Persidangan
-
14 Okt 2026
ARUKKI Desak Menkumipas Tindak Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Narapidana Pelanggar Diminta Dipindahkan
-
08 Jul 2026
Waduh… Main Akal di Ekspor Mineral! Tiga Orang Akhirnya Diciduk Kejagung, Kagak Bisa Ngeles Lagi!
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Bogor Raya, Solusi Modern Atasi Darurat Sampah
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
11 Des 2025
Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim
-
07 Jun 2026
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
-
07 Jun 2026
PERCASI dan ASPRUMNAS Gelar Kejuaraan Catur Pelajar Se-Jabodetabek, Semarakkan HUT ke-13 ASPRUMNAS






