liputan08.com Jakarta, 15 September 2025 – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Polres Blora, di mana salah satu anggotanya, Siyanti, menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Kejanggalan prosedur hukum yang diterapkan Polres Blora, terutama pelaksanaan restorative justice setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Blora, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme penegak hukum di institusi tersebut.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai kasus ini bukan hanya soal satu oknum polisi, melainkan cerminan kerusakan sistemik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Dari atap hingga pondasi, seluruh struktur penegakan hukum di Polri mengalami degradasi moral dan profesionalitas. Meski masih ada personel baik yang berpegang pada hukum, mereka terpinggirkan dan tidak mendapatkan ruang di jabatan strategis,” tegas Lalengke, yang pernah menjadi korban kriminalisasi di Polres Lampung Timur, Dalam keteranganya di Kantor PPWI Jakarta (15/9/2025)
Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada Mei 2025, yang kemudian dilepaskan secara kontroversial melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan kesadaran Polres Blora terhadap pelanggaran fatal yang mereka lakukan sejak awal. Proses penangkapan yang bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri merupakan bukti nyata penyalahgunaan kewenangan.
Lalengke menjelaskan, “Polres Blora enggan mengakui kesalahan prosedural mereka dalam menjawab permohonan praperadilan yang diajukan PPWI. Mereka justru menghindar dengan dalih teknis soal lokasi pengajuan praperadilan, meskipun gugatan terhadap Kapolri sebagai Tergugat I sudah tepat diajukan di PN Jakarta Selatan.”
Kegagalan hakim tunggal dalam menegakkan hukum dalam perkara praperadilan ini juga mencerminkan ketakutan yang mengakar terhadap tekanan institusional dari Polri. “Hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri yang berpotensi membuka aib dan memproses hukum mereka jika berani bersikap tegas,” kata Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI.
Lebih jauh, Lalengke menegaskan bahwa integritas penegakan hukum di Indonesia terus tergerus oleh simbiosis mutualisme yang tidak sehat antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Dalam konteks ini, PPWI mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, sebagai bentuk akuntabilitas atas penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pers dan demokrasi.
“Kewajiban negara adalah melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan justru mengkriminalisasi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik. Kapolres Blora harus diberhentikan tanpa kompromi!” seru Lalengke, yang juga lulusan pascasarjana Etika Terapan Universitas Utrecht dan Universitas Linkoping.
Analisis PPWI juga menunjukkan adanya konflik kepentingan di balik penghentian proses hukum melalui restorative justice. Dugaan kuat adanya tekanan dan kekecewaan Polres Blora terhadap oknum anggota TNI bernama Rico, yang diduga sebagai pelaku utama mafia BBM ilegal, menambah kompleksitas kasus ini. Diduga, Rico menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi proses hukum dengan memanfaatkan aparat kepolisian agar mengkriminalisasi wartawan yang mengungkap kasus tersebut.
“Polres Blora semula berupaya membalik fakta, menjadikan wartawan sebagai pelaku pemerasan dan oknum TNI sebagai korban. Namun, setelah Rico kemungkinan diproses oleh institusi TNI, Polres memilih jalan pintas dengan ‘melepaskan’ wartawan lewat restorative justice yang sarat politisasi,” pungkas Lalengke.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin kelam bagi penegakan hukum di Indonesia yang masih diwarnai oleh praktik kekuasaan yang menyimpang dan tekanan politik yang merusak independensi institusi penegak hukum.
Tags: Kapolres Blora, Kriminalisasi Wartawan, PPWI, Wartawan
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
02 Feb 2026
Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa




