liputan08.com Jakarta, 15 September 2025 – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Polres Blora, di mana salah satu anggotanya, Siyanti, menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Kejanggalan prosedur hukum yang diterapkan Polres Blora, terutama pelaksanaan restorative justice setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Blora, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme penegak hukum di institusi tersebut.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai kasus ini bukan hanya soal satu oknum polisi, melainkan cerminan kerusakan sistemik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Dari atap hingga pondasi, seluruh struktur penegakan hukum di Polri mengalami degradasi moral dan profesionalitas. Meski masih ada personel baik yang berpegang pada hukum, mereka terpinggirkan dan tidak mendapatkan ruang di jabatan strategis,” tegas Lalengke, yang pernah menjadi korban kriminalisasi di Polres Lampung Timur, Dalam keteranganya di Kantor PPWI Jakarta (15/9/2025)
Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada Mei 2025, yang kemudian dilepaskan secara kontroversial melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan kesadaran Polres Blora terhadap pelanggaran fatal yang mereka lakukan sejak awal. Proses penangkapan yang bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri merupakan bukti nyata penyalahgunaan kewenangan.
Lalengke menjelaskan, “Polres Blora enggan mengakui kesalahan prosedural mereka dalam menjawab permohonan praperadilan yang diajukan PPWI. Mereka justru menghindar dengan dalih teknis soal lokasi pengajuan praperadilan, meskipun gugatan terhadap Kapolri sebagai Tergugat I sudah tepat diajukan di PN Jakarta Selatan.”
Kegagalan hakim tunggal dalam menegakkan hukum dalam perkara praperadilan ini juga mencerminkan ketakutan yang mengakar terhadap tekanan institusional dari Polri. “Hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri yang berpotensi membuka aib dan memproses hukum mereka jika berani bersikap tegas,” kata Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI.
Lebih jauh, Lalengke menegaskan bahwa integritas penegakan hukum di Indonesia terus tergerus oleh simbiosis mutualisme yang tidak sehat antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Dalam konteks ini, PPWI mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, sebagai bentuk akuntabilitas atas penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pers dan demokrasi.
“Kewajiban negara adalah melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan justru mengkriminalisasi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik. Kapolres Blora harus diberhentikan tanpa kompromi!” seru Lalengke, yang juga lulusan pascasarjana Etika Terapan Universitas Utrecht dan Universitas Linkoping.
Analisis PPWI juga menunjukkan adanya konflik kepentingan di balik penghentian proses hukum melalui restorative justice. Dugaan kuat adanya tekanan dan kekecewaan Polres Blora terhadap oknum anggota TNI bernama Rico, yang diduga sebagai pelaku utama mafia BBM ilegal, menambah kompleksitas kasus ini. Diduga, Rico menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi proses hukum dengan memanfaatkan aparat kepolisian agar mengkriminalisasi wartawan yang mengungkap kasus tersebut.
“Polres Blora semula berupaya membalik fakta, menjadikan wartawan sebagai pelaku pemerasan dan oknum TNI sebagai korban. Namun, setelah Rico kemungkinan diproses oleh institusi TNI, Polres memilih jalan pintas dengan ‘melepaskan’ wartawan lewat restorative justice yang sarat politisasi,” pungkas Lalengke.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin kelam bagi penegakan hukum di Indonesia yang masih diwarnai oleh praktik kekuasaan yang menyimpang dan tekanan politik yang merusak independensi institusi penegak hukum.
Tags: Kapolres Blora, Kriminalisasi Wartawan, PPWI, Wartawan
Baca Juga
-
25 Feb 2026
Rumah Dirut PT KMM Digerebek, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bongkar Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
11 Jun 2026
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kuantan Singingi
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
09 Feb 2026
Nazirwan Yahu: Dari Sungai Penuh ke Pusat Industri Konstruksi Nasional, Konsistensi yang Menyalakan Perusahaan
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel



