liputan08.com Jakarta – Pada tanggal 25 Februari 2026, Dr. Rahman Sabon Nama, Ketua _The Royal Kingdom Aset Dinasti Kerajaan Nusantara_ sekaligus Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mengeluarkan sebuah memorandum penting yang ditujukan kepada YM Mr. Juanda, Koordinator Para Sesepuh Pemegang Amanah Kerajaan Kesultanan Nusantara. Memo ini berisi himbauan strategis kepada para sesepuh Nusantara untuk merapatkan barisan dalam menghadapi situasi bangsa yang dinilai semakin menyimpang dari cita-cita awal kemerdekaan.
Dr. Rahman mengingatkan bahwa sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kerajaan dan kesultanan Nusantara telah menyerahkan kekuasaan untuk bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fondasi negara dibangun di atas UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar konstitusional. Namun, menurut beliau, perjalanan sejarah dan praktik politik pasca-amandemen UUD 1945 (1998–2002) telah menyimpang jauh dari tujuan awal.
Empat cita-cita utama yang dijanjikan oleh Soekarno kepada kerajaan dan kesultanan Nusantara, yakni _melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam ketertiban dunia,_ dinilai belum terwujud secara nyata. antara idealisme konstitusi dan realitas pemerintahan telah melahirkan kemiskinan struktural, bukan hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga sosial.
*Evaluasi Sistem Pemerintahan: Republik Semi-Kerajaan*
Sebagai langkah penyelamatan bangsa, PDKN menawarkan solusi fundamental: mengubah model pemerintahan presidensial murni menjadi Republik Semi-Kerajaan. Tawaran ini bukan tanpa dasar sejarah. Dr. Rahman mengingatkan kembali adanya perjanjian antara Bung Karno dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa setelah 70 tahun (terhitung 1945-2015/2020), jika cita-cita kesejahteraan rakyat tidak terwujud, maka model pemerintahan RI harus dievaluasi ulang.
Dalam konsep ini, PDKN mendesak agar Indonesia kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum demi memulihkan marwah konstitusi awal namun disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Selanjutnya, mesti ada pemisahan kekuasaan: jabatan Kepala Negara dipegang secara simbolis dan moral oleh Raja/Sultan Nusantara, sementara jabatan Kepala Pemerintahan tetap dipegang oleh Presiden/Wakil Presiden hasil pemilu yang ditetapkan oleh MPR.
Bentuk negara semi kerajaan yang diusulkan dipandang lebih cocok dengan kultur dan struktur masyarakat Indonesia yang selama ribuan tahun telah mewarisi sistim negara kerajaan-kerajaan dengan raja atau sultan sebagai figure panutan yang diberi kepercayaan memimpin pemerintahan negara. Dalam konteks ini, bentuk Negara Kerajaan Republik Indonesia (NKRI) tersebut akan memisahkan kekuasaan antara kepala negara yang dijabat oleh raja atau sultan Nusantara, sementara kepala pemerintahan dijabat oleh presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilu dan ditetapkan oleh MPR. Dengan demikian, struktur pemerintahan akan lebih mencerminkan janji proklamasi serta mengakomodasi peran historis kerajaan Nusantara.
*Berdikari Melalui Aset Dinasti Nusantara*
Poin krusial dalam memorandum ini adalah terkait pemanfaatan aset. Dr. Rahman menyatakan bahwa kekuasaan atas tanah swapraja dan Collateral Asset milik kerajaan Nusantara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri, harus dikelola secara transparan untuk kepentingan rakyat. Selama ini, aset-aset tersebut menjadi jaminan kolateral bagi pencetakan uang di 154 negara dunia.
PDKN menyatakan bahwa dengan mengaktivasi aset-aset dinasti ini, Indonesia bisa membiayai eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) melalui BUMN/BUMD sesuai Pasal 33 UUD 1945. “Pembangunan tidak lagi boleh bergantung pada utang luar negeri. Kita harus BERDIKARI melalui aset dinasti kerajaan Nusantara sendiri,” tegas Dr. Rahman dalam memo tersebut.
*Seruan Moral dan Politik*
Menutup memorandumnya, Dr. Rahman Sabon Nama menghimbau seluruh sesepuh pemegang amanah aset di seluruh penjuru Nusantara untuk merapatkan barisan. Memorandum ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta pimpinan lembaga tinggi negara (MPR, DPR, dan DPD RI) sebagai bentuk desakan normatif-konstitusional demi keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memo ini bukan sekadar himbauan administratif, melainkan seruan moral dan politik. Dr. Rahman mengajak para sesepuh Nusantara untuk bersatu, menegakkan kembali amanat proklamasi, dan mendesak pemerintah serta DPR agar segera memberlakukan kembali UUD 1945 asli dengan adendum.
Langkah ini diyakini sebagai jalan untuk mengembalikan keadilan sosial, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menata ulang sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Langkah ini juga menandai babak baru dalam perjuangan para pewaris takhta Nusantara untuk kembali berperan aktif dalam menentukan arah masa depan bangsa yang lebih berdaulat dan bermartabat.
Pada hakekatnya, memo Dr. Rahman Sabon Nama mencerminkan kegelisahan mendalam atas kondisi bangsa sekaligus menawarkan alternatif solusi yang berakar pada sejarah dan konstitusi. Dengan mengedepankan kejujuran, integritas, dan pemanfaatan aset Nusantara, beliau menegaskan bahwa penyelamatan bangsa harus dilakukan melalui evaluasi sistem pemerintahan dan pengembalian amanat UUD 1945.
Pesan ini menjadi panggilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk kembali ke jalan kejujuran dan berdikari, demi masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (TIM/Red)
Tags: Dr. Rahman Sabon
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun




