Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Nikel Disorot, Kejagung Panggil Saksi Kementerian ESDM

liputan08.com JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Saksi berinisial SD hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Namun, Kejaksaan Agung belum merinci materi pemeriksaan maupun peran saksi dalam perkara yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR-433/038/K.3/Kph.3/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Menurut Kejagung, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian ESDM tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020.

Meski demikian, hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai substansi keterangan SD ataupun perkembangan lain dalam penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya