liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
“Benar, pada hari ini tim penyidik kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen oleh distributor PT KMM. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan yang sah,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Adapun dua lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang beralamat di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tipikor dimaksud. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejati Sumsel terus mendalami peran para pihak dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2022.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
14 Jul 2026
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang
-
21 Apr 2026
Perkuat Sinergi Daerah dan Militer, Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Komando Pasukan Khusus
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi



