liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster Bidang Ilmu Hukum Pidana.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Gedung JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi hukum.
“Sinergi antara dua institusi ini akan memperkaya praktik penegakan hukum dengan basis akademik yang kokoh, sekaligus membawa teori hukum lebih dekat dengan realitas sosial dan kebutuhan sistem peradilan pidana kita,” ujar Jampidum.
Menurutnya, Kejaksaan RI, khususnya Bidang Tindak Pidana Umum, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Di sisi lain, Universitas Padjadjaran sebagai salah satu perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia, memiliki kekuatan akademik, riset, dan inovasi keilmuan yang mumpuni.
Program Magister Aplikatif Berbasis Proyek
Program Magister Ilmu Hukum ini dirancang dengan pendekatan project-based learning yang aplikatif. Melalui pendekatan tersebut, mahasiswa—terutama para jaksa dan calon jaksa—akan belajar melalui pengalaman nyata dalam penyusunan, analisis, dan evaluasi kasus, kebijakan, serta proyek hukum pidana yang konkret.
“Kami berharap program ini menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, antara laboratorium ilmu dan laboratorium keadilan di masyarakat,” tambah Prof. Asep N. Mulyana.
Kerja sama ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan melalui pendidikan formal magister yang relevan dengan penegakan hukum pidana;
Meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi hukum pidana melalui kolaborasi antara praktisi dan akademisi;
Mendorong pengembangan kurikulum hukum yang adaptif dan aplikatif sesuai dengan dinamika kebijakan kriminal nasional;
Membangun ekosistem ilmu hukum berbasis data dan riset kebijakan (evidence-based policy) untuk memperkuat pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Dari program ini diharapkan tidak hanya lahir lulusan dengan gelar akademik, tetapi juga produk intelektual seperti policy brief, rancangan kebijakan, dan rekomendasi pembaruan hukum yang bisa langsung diimplementasikan oleh Kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Jampidum menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi jaksa semakin kompleks, mulai dari transformasi digital, kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, hingga tuntutan masyarakat terhadap transparansi hukum.
“Kerja sama ini menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas analisis, memperdalam kajian ilmiah, dan memperluas perspektif hukum pidana modern di kalangan jaksa. Dengan dukungan akademik dari Universitas Padjadjaran, setiap kebijakan dan tindakan penegakan hukum dapat didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan data yang akurat,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Jampidum berharap kerja sama ini dapat menjadi model kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi yang bisa direplikasi di bidang lain seperti hukum lingkungan, hukum siber, maupun hukum perlindungan anak.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., serta Sekretaris JAM PIDUM Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., beserta para Direktur di lingkungan JAM PIDUM. Dari pihak Universitas Padjadjaran hadir para dekan dan civitas akademika.
Tags: JAM PIDUM, Universitas Padjadjaran
Baca Juga
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
21 Nov 2025
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor KUR: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
Rekomendasi lainnya
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor





