liputan08.com CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11). Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.
Adapun tiga Raperda yang disepakati yaitu:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati Rudy menjelaskan bahwa penyempurnaan struktur perangkat daerah diperlukan agar organisasi pemerintah lebih ramping, adaptif, dan efektif dalam pelayanan publik.
Terkait ketertiban umum, Rudy menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Sementara Raperda tentang disabilitas, lanjutnya, merupakan komitmen daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan memastikan kesetaraan hak. Regulasi ini akan menjadi dasar penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta perlindungan dari diskriminasi.
Rudy mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya panitia khusus, yang telah merampungkan pembahasan hingga Raperda siap ditetapkan.
“Sinergi eksekutif dan legislatif harus terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang maju dan inklusif,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan Propemperda 2026, mendengar tanggapan Bupati soal Raperda Pengelolaan Sampah, melakukan penarikan Raperda Sumber Daya Air, membentuk dua panitia khusus DPRD, serta menggelar pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
04 Feb 2026
Dugaan Kongkalikong Mitra MBG: Harga Bahan Pangan Dimark Up, Peralatan Dapur Tak Layak
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa



