liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. Serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Pelimpahan yang di lakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut menandai perkara memasuki tahap penuntutan. Sebelum di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang di serahkan yakni BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES). AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014. MLY selaku Senior Trader PES periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager PES Pte. Ltd periode 2008–2014, TFK selaku mantan Vice President ISC PT Pertamina Yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Serta IRW dari pihak swasta yang merupakan Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Penyidik mengungkap, selama kurun waktu 2008 hingga 2015 terdapat dugaan kebocoran informasi rahasia internal. Terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga di bocorkan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES. Sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender pengadaan.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan di nilai tidak lagi berlangsung secara sehat dan kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang, harga pembelian minyak meningkatm Khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
“Tim Penyidik telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” demikian di sampaikan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya.
Para tersangka di jerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Baik dengan dakwaan primair maupun subsidair.
Untuk kepentingan proses penuntutan, lima tersangka langsung di tahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka BBG tidak di tahan di rumah tahanan, melainkan di kenakan penahanan kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PETRAL, PES dan ISC memasuki babak baru menuju persidangan. Guna mengungkap pertanggungjawaban para terdakwa di hadapan hukum.
Reporter: ZAKAR
Tags: Kejagung, Korupsi PETRAL-ISC, Pertamina Energy Services
Baca Juga
-
15 Okt 2025
Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
16 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Memanas! JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli soal Kerugian Negara
-
24 Jun 2026
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
13 Jul 2026
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
10 Jul 2026
Atensi Presiden, Polri Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel



