liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. Serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Pelimpahan yang di lakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut menandai perkara memasuki tahap penuntutan. Sebelum di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang di serahkan yakni BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES). AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014. MLY selaku Senior Trader PES periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager PES Pte. Ltd periode 2008–2014, TFK selaku mantan Vice President ISC PT Pertamina Yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Serta IRW dari pihak swasta yang merupakan Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Penyidik mengungkap, selama kurun waktu 2008 hingga 2015 terdapat dugaan kebocoran informasi rahasia internal. Terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga di bocorkan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES. Sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender pengadaan.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan di nilai tidak lagi berlangsung secara sehat dan kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang, harga pembelian minyak meningkatm Khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
“Tim Penyidik telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” demikian di sampaikan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya.
Para tersangka di jerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Baik dengan dakwaan primair maupun subsidair.
Untuk kepentingan proses penuntutan, lima tersangka langsung di tahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka BBG tidak di tahan di rumah tahanan, melainkan di kenakan penahanan kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PETRAL, PES dan ISC memasuki babak baru menuju persidangan. Guna mengungkap pertanggungjawaban para terdakwa di hadapan hukum.
Reporter: ZAKAR
Tags: Kejagung, Korupsi PETRAL-ISC, Pertamina Energy Services
Baca Juga
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
-
22 Jul 2026
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Sudaryono Nahkodai Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik S Deyang
-
30 Sep 2025
HUT ke-11 RS Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Inovasi, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Kesehatan Yustisial
-
26 Agu 2026
Dr. Dian Assafri Nasai: Jangan Jadikan Demokrasi Panggung Ambisi, Wacana Percepatan Pemilu Harus Dihentikan
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System





