liputan08.com Palembang, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dari dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait kegiatan jaringan komunikasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023, serta dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) periode 2020–2023.
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin yang juga mantan Kepala Dinas PMD, serta RS seorang advokat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sebelumnya keduanya telah diperiksa sebagai saksi. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya diduga secara aktif menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, sementara RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, dan dari hasil penyidikan terungkap bahwa para tersangka diduga menyusun skenario dengan mengumpulkan saksi serta mengarahkan agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga menghambat pengungkapan perkara.
Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021–2022, SF selaku Pemimpin Cabang tahun 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup. “Terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur serta prinsip kehati-hatian perbankan,” ungkap Vanny. Untuk tersangka KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, sedangkan SF tidak ditahan karena tengah menjalankan ibadah haji. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar. Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan 16 nama debitur untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan kredit, yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan FS dalam suatu proyek, sehingga proses pencairan tetap berjalan meskipun tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara obstruction of justice dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, sedangkan dalam perkara KUR dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Vanny.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
26 Mar 2026
Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
24 Jul 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
-
11 Sep 2025
Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Minyak Mentah dan Produk Kilang
-
11 Jun 2026
Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah Rp1,2 Miliar Ditangkap di Kuantan Singingi
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
04 Sep 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 5 Saksi Kunci, Dugaan Korupsi Makin Terkuak!
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri





