liputan08.com JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk sebuah bekas restoran Prancis (Cafe de’Clan) serta sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer), pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan salah satu perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi atensi Bapak Presiden. Oleh karena itu, Kepolisian melaksanakan proses penyidikan secara profesional melalui pengumpulan alat bukti, termasuk kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi Hermanto.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menjelaskan, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.
“Tim Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya saat ini menangani dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Coin Money Changer, yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, personel kepolisian mulai memasuki lokasi penggeledahan sekitar pukul 13.25 WIB. Selanjutnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono bersama sejumlah personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya turut hadir di lokasi sekitar pukul 14.05 WIB untuk memantau jalannya kegiatan penyidikan.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas serta sejumlah mata uang asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga berita ini diturunkan, Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penyidik belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun hubungan masing-masing lokasi yang digeledah dengan konstruksi perkara.
Tags: Kortas Tipidkor Polri
Baca Juga
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
03 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Bikin Kaget: Solar Dijual di Bawah Harga Produksi
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2






