liputan08.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik ijazah. Putusan sela tersebut membuat proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026) menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum sehingga permohonan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.
“Mengadili, menerima permohonan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Oleh karena itu, materi keberatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada penuntut umum masih diberikan kesempatan untuk menggunakan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (4) maupun Pasal 75 ayat (4) KUHAP,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Perkara ini bermula setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjananya palsu.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pada 26 Maret 2025 ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.
Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa yang menyoroti sejumlah hal, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM hingga identitas dosen pembimbing skripsi.
Jaksa menilai unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi sehingga menimbulkan kerugian immateriil.
Dalam dakwaan juga disebutkan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. UGM sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan sah berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.
Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Dengan dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim, proses persidangan untuk sementara tidak dilanjutkan. Selanjutnya, keputusan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan perlawanan atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
27 Jun 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional
-
10 Agu 2026
Babak Baru Hubungan Bilateral, Kolombia Tegaskan Pengakuan Atas Kedaulatan Maroko di Wilayah Sahara
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas



