liputan08.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik ijazah. Putusan sela tersebut membuat proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026) menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum sehingga permohonan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.
“Mengadili, menerima permohonan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Oleh karena itu, materi keberatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada penuntut umum masih diberikan kesempatan untuk menggunakan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (4) maupun Pasal 75 ayat (4) KUHAP,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Perkara ini bermula setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjananya palsu.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pada 26 Maret 2025 ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.
Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa yang menyoroti sejumlah hal, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM hingga identitas dosen pembimbing skripsi.
Jaksa menilai unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi sehingga menimbulkan kerugian immateriil.
Dalam dakwaan juga disebutkan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. UGM sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan sah berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.
Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Dengan dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim, proses persidangan untuk sementara tidak dilanjutkan. Selanjutnya, keputusan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan perlawanan atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
-
05 Jun 2026
KPK Bongkar Skema Pemerasan WNA di Imigrasi, Diduga Mengalir dari Daerah hingga Pusat
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
21 Jul 2026
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
08 Apr 2026
Tabir Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Mulai Terkuak di Persidangan
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum



