liputan08.com Jakarta – Dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pertambangan emas ilegal bernilai fantastis kembali mengguncang tatanan hukum Indonesia. Kasus yang melibatkan dana senilai Rp58,5 miliar ini menjadi perhatian publik setelah seorang perwira menengah (Pamen) Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Terlapor dalam skandal investasi bodong ini adalah Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026, laporan tersebut diajukan oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., selaku Kuasa Hukum dari korban atas nama Syafeezan Bin Abu Hasan, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kombes Pol Fahrurozi dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian singkat dalam dokumen Laporan Polisi, peristiwa ini bermula pada sekitar bulan Mei 2025 di Jakarta. Korban Syafeezan Bin Abu Hasan diperkenalkan kepada Kombes Pol Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas peluang bisnis pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan itu, terlapor Fahrurozi diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban. Fahrurozi menjanjikan jaminan keamanan operasional di lapangan serta memberikan garansi bahwa seluruh perizinan tambang akan rampung dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan, atau paling lambat pada Agustus 2025.
Tak hanya jaminan legalitas dan keamanan, korban juga dibujuk dengan iming-iming keuntungan (profit) sebesar 0,8% hingga 1% dari jumlah kubikasi tanah yang dikelola, dengan masa panen setiap dua bulan sekali. Skema pembagian hasil yang ditawarkan adalah 40% untuk operasional pertambangan dan 60% dibagi antara korban dan terlapor. Terlapor bahkan berjanji tidak akan mengambil jatah keuntungannya sebesar 30% dari profit sebelum modal pokok korban kembali.
Tergiur oleh skema dan jaminan keamanan yang ditawarkan oleh oknum perwira polisi tersebut, korban sepakat menyetor modal investasi secara bertahap untuk alokasi 65.000 kubik. Fase pertama, korban menyerahkan dana awal sebesar 1.593.021 USDT (Cryptocurrency Tether) atau setara dengan Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah). Transaksi ini dikirimkan melalui Wallet Binance milik saksi Bayu Aji Hendiyanto untuk diteruskan kepada terlapor.
Selanjuntnya, tahap kedua Fahrurozi kembali membujuk korban untuk melakukan penambahan modal. Korban kemudian mentransfer uang tunai sebesar Rp13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) langsung ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1260028087889 atas nama Fahrurozi.
Di tahap selanjutnya, melalui pola bujuk rayu yang sama, terlapor meminta tambahan dana sebesar Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening pribadi Fahrurozi dengan dalih untuk pembelian lahan tambang “Pit 6-50.000 kubik” di Sulawesi Utara.
Meskipun total dana yang disetorkan korban mencapai Rp58,5 miliar, janji manis pembagian hasil dan transparansi produksi emas tidak pernah terealisasi. Terlapor berjanji estimasi hasil produksi mencapai 0,8 gram emas per kubikasi. Namun, sejak dana mulai masuk pada Mei 2025 hingga laporan polisi dibuat, tidak pernah ada laporan transparansi operasional maupun wujud fisik emas yang dihasilkan. Terlapor diduga hanya memberikan instruksi transfer berulang dengan istilah “dagang”, “beli lahan”, dan “pembebasan lahan”.
Pihak korban telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan melayangkan Somasi I dan Somasi II. Namun, terlapor Kombes Pol Fahrurozi tidak menunjukkan itikad baik, tidak memberikan pertanggungjawaban atas dana investasi tersebut, dan justru memutus seluruh akses komunikasi secara sepihak terhadap korban. Akibat tindakan tersebut, Syafeezan Bin Abu Hasan mengalami kerugian materiil secara langsung sebesar Rp58.500.000.000,-.
Sosok terlapor, Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. (NRP 78081585), bukanlah perwira biasa. Berdasarkan rekam jejak dalam Daftar Riwayat Hidup resmi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini memiliki rekam jejak karir yang panjang di bidang reserse dan intelijen:
Fahrurozi menyelesaikan pendidikan Akpol pada 2003, PTIK (2010), dan Sespimmen (2017). Dia juga menyelesaikan pendidikan kuliah magister (S2) di STIE Pancasetia Banjarmasin (2013) dan STIH IBLAM Depok (2022).
Penyandang pangkat 3 melati ini pernah menjabat di posisi-posisi strategis, di antaranya Kasat Reskrim di berbagai Polres di Papua dan Kalimantan Selatan, Kapolres Purworejo (2021), Kapolres Blora (2022), Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2023), serta Penyelidik Pengamanan Internal Madya Tk. III Divpropam Polri (2024).
Sebelum menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (sejak 15 Desember 2025), Fahrurozi sempat menjabat sebagai Kasubdit Sumber Daya Mineral dan Perhitungan Ditekonomi Baintelkam Polri pada Maret 2025. Jabatan Fahrurozi di Baintelkam Polri pada rentang waktu Maret 2025 yang membidangi Sumber Daya Mineral dinilai sangat ironis, mengingat dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang emas ini mulai dirancang dan dilancarkan pada periode Mei 2025.
Laporan resmi yang diterima oleh Petugas Piket Siaga Bareskrim Polri, IPDA Arif Mayudi Fadli dan Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M., kini menjadi ujian keterbukaan bagi institusi Polri. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 bundel bukti transfer, 2 bundel surat somasi, serta 1 bundel daftar percakapan (chatting) antara korban dan terlapor.
Tindakan oknum perwira menengah yang diduga memanfaatkan pangkat, jabatan, serta janji kelancaran izin tambang ilegal untuk menguras dana investor asing tidak hanya merugikan korban secara finansial. Kasus ini juga berpotensi mencoreng iklim investasi di Indonesia dan merusak citra kepolisian di mata internasional. Pihak kuasa hukum korban mendesak agar Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan serta memulihkan hak-hak korban. (TIM/Red)
Tags: Penipuan Emas Ilegal
Baca Juga
-
07 Agu 2026
Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi PETRAL-ISC, Skandal Minyak Masuk Pengadilan
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
20 Feb 2026
Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
Rekomendasi lainnya
-
19 Nov 2025
Inovasi “Ngupahan” Raih Peringkat 2 Nasional di SDGs Action Award 2025
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
13 Okt 2026
Bupati Bogor Dorong Penguatan Budaya Antikorupsi, Inspektorat Perluas Edukasi hingga Tingkat Desa
-
25 Sep 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan SIPP Awards 2025: Kabupaten Terinisiatif dalam Perencanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Tanggap Bencana
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
14 Okt 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex


