liputan08.com Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Sidang tersebut menghadirkan sejumlah ahli yang mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga aspek teknis blending bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim penuntut menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ahli pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan BUMN wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengadaan tersebut,” ujar JPU Zulkipli.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur pengadaan yang disertai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Ahli hukum pidana menyatakan bahwa apabila unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Menurut ahli, meskipun secara teknis blending dimungkinkan, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ahli menegaskan bahwa proses blending BBM wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, karena standar tersebut dibuat untuk menjamin mutu dan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat,” ungkap JPU.
Ahli juga memaparkan bahwa terdapat opsi atau “resep” pencampuran BBM, misalnya mencampur RON 92 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 90, yang sejatinya dapat dilakukan secara efisien dan terukur.
“Menurut ahli, proses pencampuran tersebut seharusnya dapat dilakukan tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku,” tambahnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tags: PT Pertamina
Baca Juga
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
11 Sep 2025
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Delegasi Parlemen dan KADIN Republik Turki, Jajaki Kerja Sama Multisektoral
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor


