liputan08.com Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Sidang tersebut menghadirkan sejumlah ahli yang mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga aspek teknis blending bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim penuntut menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ahli pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan BUMN wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengadaan tersebut,” ujar JPU Zulkipli.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur pengadaan yang disertai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Ahli hukum pidana menyatakan bahwa apabila unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Menurut ahli, meskipun secara teknis blending dimungkinkan, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ahli menegaskan bahwa proses blending BBM wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, karena standar tersebut dibuat untuk menjamin mutu dan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat,” ungkap JPU.
Ahli juga memaparkan bahwa terdapat opsi atau “resep” pencampuran BBM, misalnya mencampur RON 92 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 90, yang sejatinya dapat dilakukan secara efisien dan terukur.
“Menurut ahli, proses pencampuran tersebut seharusnya dapat dilakukan tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku,” tambahnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tags: PT Pertamina
Baca Juga
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
20 Jul 2026
Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
09 Jun 2026
Bongkar Akal Bulus Mafia Sawit! Ekspor CPO Disulap Jadi Limbah POME, 11 Tersangka Diseret ke Pengadilan
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
06 Feb 2026
Prof. Komaruddin Hidayat: Kecerdasan Buatan Tantangan Terbesar Jurnalisme di Era Digital
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
25 Jun 2026
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM



