liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dengan memeriksa 242 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor CPO yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari berbagai kewajiban yang ditetapkan negara.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengubah klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS yang tidak sesuai.
“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan Agung, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.
Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga secara aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berjalan selama beberapa tahun.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” lanjut Jeffry.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,49 miliar.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar dan aset senilai kurang lebih Rp696,49 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair berupa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan ketentuan terkait dalam KUHP baru.
Setelah proses tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Tags: Mafia Sawit
Baca Juga
-
29 Apr 2026
Tikus Koruptor Sumsel Berguguran! 5 Tersangka Dibekuk, Uang Negara Rp3,9 Miliar Disikat
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
21 Feb 2026
Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS



