liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK pada Selasa (18/8/2026) memanggil dua pejabat PT Pelni untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Olih Masolich Sodikin (OMS), Direktur Armada dan Teknik PT Pelni yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” ujar Budi di Jakarta.
Selain Olih, penyidik KPK juga memanggil Agustinus Prima Wicaksono, Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni.
Hingga Selasa siang, Agustinus telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, kehadiran Olih Masolich Sodikin belum terkonfirmasi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh Jasindo pada periode 2015–2020.
KPK sebelumnya menyatakan telah memulai dua penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Jasindo sejak 3 Agustus 2024.
Kemudian pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Keempat tersangka yakni Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.
Pemanggilan dua pejabat Pelni ini menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh proses pembayaran komisi asuransi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Tags: KPK
Baca Juga
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
17 Nov 2025
Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi NGUPAHAN di Penjurian TOP 5 I-SIM 2025
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
14 Okt 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex





