liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK pada Selasa (18/8/2026) memanggil dua pejabat PT Pelni untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Olih Masolich Sodikin (OMS), Direktur Armada dan Teknik PT Pelni yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” ujar Budi di Jakarta.
Selain Olih, penyidik KPK juga memanggil Agustinus Prima Wicaksono, Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni.
Hingga Selasa siang, Agustinus telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, kehadiran Olih Masolich Sodikin belum terkonfirmasi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh Jasindo pada periode 2015–2020.
KPK sebelumnya menyatakan telah memulai dua penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Jasindo sejak 3 Agustus 2024.
Kemudian pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Keempat tersangka yakni Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.
Pemanggilan dua pejabat Pelni ini menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh proses pembayaran komisi asuransi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Tags: KPK
Baca Juga
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
Rekomendasi lainnya
-
18 Agu 2026
Persekusi Marak di Berbagai Negara: Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Menggema dari Indonesia
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
28 Agu 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan, Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Sumber Daya Alam
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO



