liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK pada Selasa (18/8/2026) memanggil dua pejabat PT Pelni untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Olih Masolich Sodikin (OMS), Direktur Armada dan Teknik PT Pelni yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” ujar Budi di Jakarta.
Selain Olih, penyidik KPK juga memanggil Agustinus Prima Wicaksono, Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni.
Hingga Selasa siang, Agustinus telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, kehadiran Olih Masolich Sodikin belum terkonfirmasi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh Jasindo pada periode 2015–2020.
KPK sebelumnya menyatakan telah memulai dua penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Jasindo sejak 3 Agustus 2024.
Kemudian pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Keempat tersangka yakni Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.
Pemanggilan dua pejabat Pelni ini menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh proses pembayaran komisi asuransi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Tags: KPK
Baca Juga
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Melalui Pendampingan KPK
-
11 Jul 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris
-
26 Agu 2026
Dr. Dian Assafri Nasai: Jangan Jadikan Demokrasi Panggung Ambisi, Wacana Percepatan Pemilu Harus Dihentikan
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
Rekomendasi lainnya
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
31 Agu 2026
BMSN: BUBARKAN KPK! Rakyat Sudah Membayar Mahal, Korupsi Tak Kunjung Padam
-
11 Apr 2026
Tragis! Bupati Tulungagung Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Baru Menjabat Langsung Tersandung Korupsi
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor






