liputan08.com Sorong, Papua Barat Daya – Konflik agraria kembali mencuat di Sorong setelah Willem RN Buratehi Bewela, ahli waris Tanah Adat Marga Bewela, mencabut secara resmi Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang pernah ia tandatangani tahun 2013. Langkah ini memicu sorotan terhadap dugaan praktik mafia tanah yang menjerat masyarakat adat Papua.
Tanah yang disengketakan terletak di Tanjung Kasuari (Distrik Maladumes, Kota Sorong), seluas 82.650 m², berbatasan langsung dengan Laut Pasifik. Wilayah ini merupakan tanah ulayat Marga Bewela, bagian dari Suku Malamoi, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pada 2013, dua surat pelepasan tanah atas nama Willem muncul, masing-masing untuk luas 82.650 m² dan 48.300 m², dialihkan ke Paulus George Hung, WNA asal Malaysia. Namun, Willem menegaskan bahwa ia tidak pernah ikut mengukur tanah, dan hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensinya
“Saya hanya disuruh tanda tangan,” ujar Willem dalam surat pencabutan tertanggal 10 Juni 2025
Dalam hukum adat Malamoi, sebagian tanah tersebut sudah dilepas secara sah oleh almarhumah Robeka Bewela (ibu Willem) kepada Drs. Anwar Rachman pada 2003, dan kemudian beralih ke Labora Sitorus pada 2009. Karena itu, pelepasan tanah oleh Willem dianggap tidak sah secara adat, meski secara administratif telah digunakan oleh Paulus Hung (alias Mr. Ching) untuk mengurus izin reklamasi ke Pemerintah Kota Sorong.
Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan
Willem menuding adanya manipulasi data, dokumen, dan pembayaran dalam proses tersebut. Jika terbukti, kasus ini bisa masuk ranah pidana, termasuk pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat. Ia menilai tindakan Willem sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan literasi hukum masyarakat adat.
“Ini pola klasik mafia tanah—menggunakan dokumen administratif bermasalah untuk mengambil tanah adat,” tegas Wilson dalam pernyataannya, Senin, 15 September 2025.
Wilson mendesak aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan penipuan, serta meminta BPN dan Pemda Sorong memperketat pengawasan terhadap pelepasan tanah adat.
Surat pencabutan pelepasan tanah oleh Willem telah ditembuskan ke Gubernur, DPRD, BPN, Walikota, dan Lembaga Adat Malamoi. Hal ini menandai bahwa konflik ini tak sekadar persoalan keluarga, melainkan ujian bagi negara dalam melindungi hak masyarakat adat, sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Jika negara terus diam, kita sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkas Wilson.
Tags: Mafia Tanah
Baca Juga
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru


