liputan08.com JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia resmi mengundang negara sahabat, lembaga donor, serta organisasi internasional untuk memperkuat kerja sama strategis dalam pengembangan institusi dan penegakan hukum nasional. Undangan tersebut disampaikan dalam Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2025 yang digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Acara ini dihadiri perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, serta United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa momentum saat ini adalah waktu paling tepat untuk memperluas jejaring kemitraan internasional.
“Ini adalah masa awal perencanaan nasional, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi negara donor untuk berkolaborasi. Kejaksaan kini menjadi institusi penegak hukum yang semakin dipercaya dan berkembang pesat,” ujar Prof. Narendra Jatna dalam pidatonya.
Tiga Alasan Kerja Sama Donor Perlu Diperkuat
Jamdatun menyampaikan tiga faktor utama kenapa kerja sama donor harus ditingkatkan:
1.Masa awal pemerintahan dan perencanaan nasional
Tahun pertama pelaksanaan RPJP, RPJMN 2025–2029, dan Renstra Kejaksaan membuka fleksibilitas untuk sinkronisasi program kerja sama.
2 Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berkembang dan dipercaya
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi besar menjadi bukti kapasitas kelembagaan yang semakin kuat.
3.Tata kelola donor yang lebih baik dan terstruktur
Pengelolaan kerja sama donor kini masuk dalam struktur resmi organisasi sehingga lebih profesional dan akuntabel.
Delapan Fokus Utama Kerja Sama yang Ditawarkan Kejaksaan RI
Berdasarkan arah pembangunan jangka panjang dan menengah, Kejaksaan RI menawarkan delapan bidang yang siap dikolaborasikan:
1. Penguatan Kerja Sama Bilateral (G to G) melalui MoU dengan negara donor.
2. Pembangunan konsep Advocaat Generaal dengan mempelajari sistem Solicitor General negara Common Law.
3. Penguatan Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan, termasuk regulasi restitusi dan keadilan restoratif.
4. Penguatan SDM Aparatur Kejaksaan melalui pelatihan, pertukaran jaksa, dan pembelajaran hukum terkini.
5. Inisiasi penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses penuntutan dan digitalisasi sistem informasi.
6. Pemulihan Aset, termasuk kajian, pertukaran pengalaman, dan workshop, sejalan dengan pembentukan Badan Pemulihan Aset dan keanggotaan Indonesia di FATF.
7. Penegakan Hukum Lingkungan, memastikan Indonesia sebagai paru-paru dunia memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
8. Penegakan Hukum Ekonomi dan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang baru diatur dalam KUHAP terbaru.
Di akhir pidatonya, Prof. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada seluruh negara dan lembaga internasional yang hadir.
“Mari kita bekerja sama melakukan dukungan donor di Indonesia. Banyak potensi kolaborasi yang bisa kita bangun bersama,” tegasnya.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
21 Nov 2025
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor KUR: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar
-
01 Okt 2025
Terkait Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini Klarifikasi Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional Pengelolaan ASN di BKN Award 2025
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat


