liputan08.com Moro, 16 September 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melaksanakan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi kinerja, sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan menyentuh langsung masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Turut mendampingi Kajati Kepri dalam kunjungan ini adalah para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri.
Rombongan Kajati Kepri tiba di Kantor Cabjari Moro pada pukul 09.00 WIB dan disambut secara adat oleh Kepala Cabjari Moro, Camat Moro, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Moro, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Moro, serta tokoh masyarakat setempat. Penyambutan diwarnai dengan tari persembahan dan pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM kepada Kajati Kepri sebagai bentuk penghormatan adat.
Peninjauan dan Evaluasi Kinerja Cabjari Moro
Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Cabjari Moro. Kajati Kepri memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kedekatan dengan masyarakat. Kajati menekankan pentingnya pelayanan hukum yang humanis dan berorientasi pada hasil nyata.
Sosialisasi JPN: Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa
Secara paralel, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro yang dilaksanakan di Aula Cabjari Moro. Sosialisasi ini mengusung tema:
“Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara.”
Hadir sebagai narasumber utama, Hanjaya Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, bersama anggota tim JPN lainnya yaitu Elan, S.H., M.H., M. Arief Yunandi, S.H., M.H., dan Rusmawar Dewi, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Hanjaya menegaskan bahwa peran JPN bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian. Kejaksaan hadir dengan pendekatan preventif, bukan semata-mata represif.
“Kami mendorong seluruh perangkat desa untuk tidak ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujar Hanjaya.
Para Kepala Desa menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai bahwa kehadiran JPN memberikan rasa aman serta bimbingan yang jelas, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Penutup dan Pesan Kajati Kepri
Kunjungan kerja ditutup sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam arahannya, Kajati Kepri menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Cabjari Moro dan menekankan agar seluruh insan Adhyaksa terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga soliditas internal, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai oleh masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Teruslah bersinergi, berinovasi, dan berkontribusi secara optimal demi bangsa, negara, dan khususnya masyarakat,” tutup Kajati Kepri.
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Kasi Penkum Kejati Kepri
Edit;Zakar
Tags: Kajati Kepri
Baca Juga
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
23 Agu 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
Rekomendasi lainnya
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
24 Nov 2025
Kejaksaan Agung dan Kemenpora Teken MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kepemudaan dan Keolahragaan
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
04 Nov 2025
Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?





