Liputan08.com JAKARTA – Dugaan praktik lancung di balik manuver keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut. Nilai kerugian negara? Tak tanggung-tanggung: Rp1,08 triliun lebih.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) secara resmi menetapkan dan menahan para tersangka, Senin (21/7/2025), berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari kalangan petinggi bank pemberi kredit maupun internal PT Sritex.
“Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit. Kredit itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan sebagian besar berbasis dokumen fiktif,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Delapan tersangka yang kini meringkuk di tahanan (kecuali satu orang yang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan) terdiri atas:
AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023;
BFW, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022);
PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021);
YR, Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025);
BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023);
SP, Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023);
PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020);
SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
Dari kedelapan tersangka tersebut, hanya YR yang dikenai penahanan kota karena alasan kesehatan. Selebihnya, mereka ditahan di berbagai cabang Rutan Salemba Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
AMS, selaku Direktur Keuangan PT Sritex, disebut sebagai aktor internal yang menyiapkan invoice fiktif untuk pencairan kredit dari Bank DKI. Dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang perusahaan berupa Medium Term Note (MTN) yang jatuh tempo.
Sementara para pejabat bank dinilai lalai bahkan terindikasi sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Beberapa di antaranya diketahui:
Tidak membentuk Komite Kredit sebagaimana mestinya;
Mengabaikan fakta bahwa keuangan PT Sritex sedang terguncang;
Meloloskan pinjaman dengan jaminan umum tanpa agunan riil (clean basis);
Menerima laporan keuangan yang tidak diverifikasi.
“Ada indikasi bahwa keputusan kredit didasarkan pada keyakinan semata bahwa PT Sritex telah go public dan laporan keuangannya tampak baik. Padahal jelas terlihat bahwa perusahaan mengalami penurunan ekspor, produksi, dan peningkatan kewajiban kepada bank lain,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung.
Kejagung menyebut bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik pemberian kredit yang melanggar ketentuan ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Angka itu masih bersifat sementara, sambil menunggu audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya bila ditemukan bukti baru,” pungkas Anang Supriatna.
Tags: Kejaksaan Agung RI, PT Sritex
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
Rekomendasi lainnya
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
22 Jun 2026
Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM



