liputan08.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan bernama Frengky Ratu Taga, yang merupakan terpidana kasus narkotika.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil mengamankan terpidana Frengky Ratu Taga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Frengky Ratu Taga lahir di Ende pada 28 Oktober 1980 dan berusia 45 tahun. Ia beralamat di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Dalam perkara tersebut, Frengky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
“Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Anang.
Saat proses pengamanan berlangsung, Frengky disebut bersikap kooperatif sehingga tidak mengalami kendala berarti.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia juga menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” kata Anang.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Tags: Kasus Narkotika
Baca Juga
-
05 Des 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi Pemkab–TNI dalam TMMD 2025–2026
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
11 Okt 2025
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
Rekomendasi lainnya
-
25 Mei 2026
Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS
-
14 Apr 2026
Terkuak di Pengadilan! Aset Raksasa Duta Palma di Singapura Diburu, Atase Kejaksaan RI Jadi Saksi Kunci
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang


