liputan08.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan bernama Frengky Ratu Taga, yang merupakan terpidana kasus narkotika.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil mengamankan terpidana Frengky Ratu Taga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Frengky Ratu Taga lahir di Ende pada 28 Oktober 1980 dan berusia 45 tahun. Ia beralamat di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Dalam perkara tersebut, Frengky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
“Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Anang.
Saat proses pengamanan berlangsung, Frengky disebut bersikap kooperatif sehingga tidak mengalami kendala berarti.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia juga menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” kata Anang.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Tags: Kasus Narkotika
Baca Juga
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
21 Apr 2026
Jaksa Agung Tegas: Dana Desa Tak Boleh Disalahgunakan, Jaga Desa Jadi Benteng Utama!
Rekomendasi lainnya
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
15 Okt 2025
Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
31 Mar 2026
Waduh! Proyek Satelit Kemhan Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah, Pejabat hingga WNA Duduk di Kursi Terdakwa
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek





