liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Senin, 20 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras jajaran Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan tersebut menjelaskan, uang pengganti yang diserahkan merupakan hasil penyitaan dari tiga terdakwa korporasi besar yang terlibat dalam perkara korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total mencapai Rp13.255.244.538.149.
“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,255 triliun,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berikut rincian uang pengganti yang disetorkan:
1. Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620
2. Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863
3. Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara, terutama pada dua sektor strategis: sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum sebesar Rp1,993 triliun. Dengan demikian, total PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp15,248 triliun.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” tegas ST Burhanuddin.

Acara penyerahan uang pengganti tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta para pejabat tinggi Kejaksaan Agung termasuk para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Kepala Staf Umum TNI.
Penyerahan simbolis ini menjadi bukti konkret keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Tags: Kasus Korupsi CPO, Kejagung, Presiden Prabowo Subianto
Baca Juga
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
14 Apr 2026
Kejaksaan Sita dan Manfaatkan Aset Koruptor! Properti Miliaran Disulap Jadi Markas Pemberantasan Korupsi
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
30 Jun 2026
Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
Rekomendasi lainnya
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
08 Jul 2026
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho



