Breaking News

Waduh… Main Akal di Ekspor Mineral! Tiga Orang Akhirnya Diciduk Kejagung, Kagak Bisa Ngeles Lagi!

liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Penetapan tersangka diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR–220/008/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya bersama 18 orang saksi lainnya serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Dalam penyidikan terungkap, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh terhadap sampel ilmenite milik PT PMM. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor, tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta agar hasil laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan administrasi ekspor.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh GP. Sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, GP disebut hanya melakukan pengujian pada bagian atas kemasan (jumbo bag) tanpa pemeriksaan secara komprehensif sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan resmi.

Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui adanya informasi dari hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P Pusat mengenai kandungan Logam Tanah Jarang pada komoditas tersebut.

Penyidik menilai tindakan ketiga tersangka memungkinkan PT PMM melakukan ekspor ilegal tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang sebanyak kurang lebih 390 ton, sehingga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan.

Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis.

“Penegakan hukum terhadap sektor pertambangan merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun korporasi,” tegasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya