liputan08.com Jakarta, 12 September 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan/korporasi yang sebelumnya menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Keberhasilan ini menambah total penguasaan kembali lahan sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu menjadi 3.325.133,20 hektare — atau lebih dari tiga kali lipat target awal sebesar 1 juta hektare.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan, “Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.”
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan, sementara 81.793 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan ini mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara pun terlihat dari setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, serta nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Tambahan penerimaan pajak PBB dan Non-PPP per 8 September 2025 juga mencapai Rp1,21 triliun.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang ilegal tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan tambang yang diverifikasi, 14 akan segera dilakukan penguasaan kembali. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, berhasil dikuasai kembali dengan total 321,07 hektare lahan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Dukungan penuh Presiden melalui perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 membuka jalan bagi penagihan denda administratif kepada pelaku penguasaan ilegal.”
Rapat penyerahan penguasaan kembali lahan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pejabat penting lainnya dari berbagai instansi terkait.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade
-
05 Jun 2026
KPK Bongkar Skema Pemerasan WNA di Imigrasi, Diduga Mengalir dari Daerah hingga Pusat
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
Rekomendasi lainnya
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
30 Okt 2025
Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Jembatan dan Ketahanan Pangan di Rakornas Kemendagri
-
11 Jul 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan





