liputan08.com Jakarta, 12 September 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan/korporasi yang sebelumnya menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Keberhasilan ini menambah total penguasaan kembali lahan sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu menjadi 3.325.133,20 hektare — atau lebih dari tiga kali lipat target awal sebesar 1 juta hektare.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan, “Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.”
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan, sementara 81.793 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan ini mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara pun terlihat dari setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, serta nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Tambahan penerimaan pajak PBB dan Non-PPP per 8 September 2025 juga mencapai Rp1,21 triliun.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang ilegal tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan tambang yang diverifikasi, 14 akan segera dilakukan penguasaan kembali. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, berhasil dikuasai kembali dengan total 321,07 hektare lahan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Dukungan penuh Presiden melalui perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 membuka jalan bagi penagihan denda administratif kepada pelaku penguasaan ilegal.”
Rapat penyerahan penguasaan kembali lahan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pejabat penting lainnya dari berbagai instansi terkait.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
04 Nov 2025
Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
19 Jun 2026
Tikus SPPG Masuk Bui, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Program MBG
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
Rekomendasi lainnya
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
07 Jun 2026
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
29 Sep 2025
Kajati Kepri Terima Kunjungan Komjak RI, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes





