liputan08.com Jakarta, 12 September 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan/korporasi yang sebelumnya menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Keberhasilan ini menambah total penguasaan kembali lahan sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu menjadi 3.325.133,20 hektare — atau lebih dari tiga kali lipat target awal sebesar 1 juta hektare.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan, “Langkah ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.”
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan, sementara 81.793 hektare menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah juga mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan ini mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara pun terlihat dari setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, serta nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Tambahan penerimaan pajak PBB dan Non-PPP per 8 September 2025 juga mencapai Rp1,21 triliun.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang ilegal tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan tambang yang diverifikasi, 14 akan segera dilakukan penguasaan kembali. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera, berhasil dikuasai kembali dengan total 321,07 hektare lahan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menambahkan, “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Dukungan penuh Presiden melalui perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 membuka jalan bagi penagihan denda administratif kepada pelaku penguasaan ilegal.”
Rapat penyerahan penguasaan kembali lahan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta pejabat penting lainnya dari berbagai instansi terkait.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
25 Sep 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan SIPP Awards 2025: Kabupaten Terinisiatif dalam Perencanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Tanggap Bencana
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
Rekomendasi lainnya
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Dijadwalkan Menyampaikan Petisi di Komite Keempat PBB: Isu Sahara Maroko, Hak Asasi Manusia, dan Peran Masyarakat Sipil Global
-
17 Nov 2025
Dr. Kaelany HD., MA: Akademisi, Cendekiawan, dan Jurnalis yang Terpilih sebagai Tokoh Pendidikan Hasil Penelusuran Tiga Media Nasional
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target


