liputan08.com TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran menyambut kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Kantor Kejati Kepri, Senin (29/9/2025). Rombongan Komjak RI dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dan Diah Srikanti, S.H., M.H.
Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Tata Usaha, Koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, serta pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejati Kepri.
Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan atas tata kelola organisasi dan sarana prasarana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan yang berlangsung pada 29–30 September 2025. Seluruh jajaran Kejati Kepri berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak RI.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan.
“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Devy Sudarso.
Kajati menekankan bahwa Komjak RI merupakan mitra strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah institusi. “Keberadaan Komisi Kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap aparat bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Komjak RI adalah jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat,” tegasnya.
Kajati Kepri pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. “Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, memaparkan kedudukan, tugas, dan kewenangan lembaga pengawas eksternal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Komisioner Komjak RI, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa Komjak tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi strategis terkait tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan Kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujarnya.
Tags: Kajati Kepri, Komjak RI
Baca Juga
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
Rekomendasi lainnya
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman


