liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial WMH dan SR, keduanya disebut hadir dalam penandatanganan Akta Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dari beberapa bank pembangunan daerah, yakni Bank BJB (Jawa Barat dan Banten), Bank DKI, dan Bank Jateng.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex yang berdampak pada potensi kerugian keuanganW negara. Hingga saat ini, tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam perkara tersebut.
Tags: Kejagung, Korupsi Kredit PT Sritex
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
09 Des 2025
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
08 Jul 2026
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho





