liputan08.com Jakarta, 21 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari ini Rabu (20/08/2025), Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ketiga saksi itu adalah:
1. WB, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
2. MG, Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
3. OK, Manager Procurement.
Ketiganya diperiksa untuk mendalami kasus yang menyeret Tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitra kerjanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.(21/8/2025
Lebih lanjut, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional yang strategis. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah.
Baca Juga
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
21 Apr 2026
Jaksa Agung Tegas: Dana Desa Tak Boleh Disalahgunakan, Jaga Desa Jadi Benteng Utama!
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
-
21 Okt 2025
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Perkuat MCP dan SPI KPK 2025
-
22 Jun 2026
Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
07 Jun 2026
ASPRUMNAS Sponsori Kejuaraan Catur Pelajar Nasional, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Indonesia


