liputan08.com Jakarta – Saya adalah seorang advokat, mantan dosen di perguruan tinggi swasta, sekaligus Ketua RT dan aktivis hukum. Tahun 2014 menjadi titik balik dalam hidup saya, ketika saya mengalami sendiri bagaimana aparat penegak hukum di Indonesia tidak lagi bekerja berdasarkan prinsip hukum, melainkan tunduk pada kepentingan dan tekanan dari pihak yang berkuasa.
Kala itu, saya bersama seorang warga dipanggil oleh penyidik Polri karena dituduh merusak pagar panel beton milik sebuah perusahaan properti besar. Tuduhan itu tidak berdasar. Pagar tersebut roboh akibat banjir, dan keberadaannya telah lama dipersoalkan warga karena menutup akses jalan utama kompleks perumahan yang sudah digunakan selama lebih dari 13 tahun. Persoalan ini bahkan tengah dimusyawarahkan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, saya menjelaskan bahwa perkara ini sejatinya adalah sengketa hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, jika perkara perdata dan pidana muncul bersamaan, maka perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu. Saya juga menyerahkan bukti fotokopi induk sertifikat yang telah dilegalisir oleh BPN, lengkap dengan peta gambar luas tanah kompleks dan IMB yang mencakup fasilitas jalan warga yang ditutup paksa oleh pihak pengembang.
Namun, penyidik mengabaikan semua dalil hukum dan bukti yang saya ajukan. Proses pidana tetap dilanjutkan, seolah ada pesanan dan tekanan dari pihak berduit. Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan.
Tiga tahun kemudian, saya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Tanpa proses transparan, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Saya mendadak menjadi terdakwa, ditahan selama 22 hari, dan akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.
Ironisnya, gugatan perdata yang saya ajukan atas tanah dan akses jalan tersebut justru dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan final menyatakan bahwa warga berhak atas akses jalan itu, dan pihak pengembang wajib mengembalikannya seperti semula. Secara hukum materiil, kami benar. Namun secara moral, kami telah dihancurkan oleh aparat yang tunduk pada uang dan kekuasaan.
Pengalaman ini bukanlah kasus tunggal. Ia adalah potret kecil dari degradasi moral yang semakin dalam di tubuh Polri, khususnya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Banyak penyidik kehilangan integritas, menjadikan hukum sebagai alat kepentingan. Polri kini terperangkap dalam budaya kekuasaan yang permisif terhadap penyalahgunaan wewenang.
Ketika pemimpin tertinggi negara tidak menunjukkan keteladanan moral, dan membiarkan loyalitas menggantikan keadilan, maka aparat di bawahnya pun meniru tanpa rasa bersalah. Hukum menjadi fleksibel bagi yang berkuasa, dan keras bagi yang lemah.
Reformasi Polri tidak cukup hanya dengan mengganti struktur atau jabatan. Yang dibutuhkan adalah revolusi akhlak dan moralitas. Tanpa revolusi etika di tubuh kepolisian, hukum akan terus diperalat, dan rakyat kecil akan terus menjadi korban. Kita tidak butuh polisi yang hanya patuh pada prosedur, tetapi polisi yang memiliki nurani, empati, dan keberanian untuk menegakkan keadilan meski berhadapan dengan kekuasaan.
Hukum di Indonesia terlalu sering hidup hanya di atas kertas. Di lapangan, yang berlaku adalah kepentingan, tekanan, dan transaksi. Nurani telah lama mati, dan keadilan menjadi barang langka. Bangsa ini butuh pembersihan yang menyeluruh dan substantif di tubuh Polri, yang harus dimulai oleh Presiden Republik Indonesia sendiri.
Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus merosot. Rakyat akan semakin apatis, dan hukum akan kehilangan makna sebagai fondasi negara. Kita tidak bisa membangun bangsa yang kuat di atas hukum yang lemah dan aparat yang korup.
Saya menulis ini bukan sebagai bentuk dendam, tetapi sebagai panggilan nurani. Sebagai advokat, saya percaya bahwa hukum adalah jalan menuju keadilan. Tapi hukum tanpa moralitas hanyalah alat kekuasaan. Dan kekuasaan tanpa batas hanya akan melahirkan ketakutan.
Semoga pengalaman saya menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa keadilan bukan hanya soal menang di pengadilan, tetapi soal bagaimana aparat menjalankan tugasnya dengan hati, bukan dengan pesanan. Karena di balik setiap kasus hukum, ada manusia yang punya harga diri, harapan, dan hak untuk diperlakukan adil. (*)
_Penulis adalah advokat di Jakarta, peserta lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”. Lomba ini masih dibuka hingga 15 Desember 2025. Informasi lengkap di sini: https://bit.ly/4opwDVZ_
Tags: Polisi Indonesia
Baca Juga
-
16 Sep 2025
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Diserahkan ke Kejari Surakarta
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
-
26 Mar 2026
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
15 Okt 2025
Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
19 Jun 2026
Tikus SPPG Masuk Bui, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Program MBG
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru



