liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Sembilan saksi yang diperiksa pada Selasa (26/8) tersebut memiliki latar belakang dari berbagai instansi dan jabatan strategis baik di internal Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para saksi yang diperiksa adalah:
1. EED, PNS pada Kementerian ESDM, selaku Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
2. DSP, menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain tahun 2017.
3. MUA, karyawan swasta.
4. YPS, Junior Analyst Light Distillate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017 hingga 2019.
5. CMS, PNS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
6. SRN, PNS yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 hingga 2022.
7. SIP, Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).
8. DDS, Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020 hingga September 2020.
9. YP, Pejabat sementara (Pjs.) Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulisnya.
Kasus ini sendiri melibatkan tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan distribusi, penjualan, hingga harga minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara selama periode 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan demi mengungkap tuntas praktik dugaan korupsi di tubuh BUMN energi tersebut.
Tags: Kasus Korupsi Migas, Kejaksaan Agung, Pertamina
Baca Juga
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR
-
02 Apr 2026
KH AY Sogir Tegaskan DPRD Tak Anti Kritik, Soroti Digitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia


