liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Sembilan saksi yang diperiksa pada Selasa (26/8) tersebut memiliki latar belakang dari berbagai instansi dan jabatan strategis baik di internal Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para saksi yang diperiksa adalah:
1. EED, PNS pada Kementerian ESDM, selaku Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
2. DSP, menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain tahun 2017.
3. MUA, karyawan swasta.
4. YPS, Junior Analyst Light Distillate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017 hingga 2019.
5. CMS, PNS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
6. SRN, PNS yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 hingga 2022.
7. SIP, Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).
8. DDS, Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020 hingga September 2020.
9. YP, Pejabat sementara (Pjs.) Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulisnya.
Kasus ini sendiri melibatkan tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan distribusi, penjualan, hingga harga minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara selama periode 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan demi mengungkap tuntas praktik dugaan korupsi di tubuh BUMN energi tersebut.
Tags: Kasus Korupsi Migas, Kejaksaan Agung, Pertamina
Baca Juga
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
Rekomendasi lainnya
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
05 Des 2025
Wabup Ade Ruhandi Hadiri Rapat Paripurna TMMD: Perkuat Sinergi Pemkab Bogor–TNI untuk Pembangunan 2026
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya


