liputan08.com Jakarta, 18 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Pada hari ini, Kamis (18/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi penting dalam kasus yang menyeret nama tersangka berinisial MUL.
Keenam saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah:
1. STN – Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. GSM – Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia
3. SF – Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.
4. AF – Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
5. DI – Direktur PT Cipta Bayu Teknotama.
6. DMA – Direktur PT Teknologi Cipta Karya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan sejak 2019 hingga 2022 seharusnya menjadi tonggak kemajuan sistem pendidikan nasional, terutama melalui distribusi perangkat teknologi ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, program ini justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi yang sistematis dan merugikan.
“Apa yang seharusnya menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, pihak Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
“Pemeriksaan para saksi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Meski identitas lengkap tersangka belum diungkap ke publik, MUL diduga berperan besar dalam pelaksanaan program digitalisasi yang bermasalah ini. Kejaksaan telah menetapkan MUL sebagai tersangka dan terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai pihak terkait, termasuk dari kalangan birokrat, pelaku usaha, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi yang menyasar sektor vital seperti pendidikan.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Menyelewengkan anggaran pendidikan adalah bentuk kejahatan luar biasa, dan kami pastikan seluruh pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Tags: Dunia Pendidikan, Kejaksaan Agung, Kemendikbudristek, Korupsi
Baca Juga
-
14 Okt 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sukseskan Program MBG Nasional
-
23 Agu 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
05 Feb 2026
Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
Rekomendasi lainnya
-
21 Jul 2026
ARUKKI dan LP3HI Ajukan Praperadilan soal Dugaan Perusakan Hutan di Batam
-
15 Sep 2026
FORMMASI Desak Kejagung Telusuri Pinjaman Lampung Rp1 Triliun
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
29 Sep 2025
Kajati Kepri Terima Kunjungan Komjak RI, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan






