liputan08.com Jakarta, 16 April 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dikenakan.
Pemilik PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Tersangka HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ungkap Anang.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur pemeriksaan sehingga kebijakan kementerian dinilai keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman. PT TSHI kemudian diminta menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Pada April 2025, HS juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terkait PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Putusan hasil pemeriksaan Ombudsman diarahkan agar sesuai harapan pihak perusahaan dan menguntungkan PT TSHI,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor;
Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno.
(Redaksi)
Tags: Skandal Korupsi Tambang Nikel
Baca Juga
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Nasional atas Kinerja Pengurangan Ketimpangan 2025
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
11 Sep 2025
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Delegasi Parlemen dan KADIN Republik Turki, Jajaki Kerja Sama Multisektoral


