liputan08.com Jakarta, 16 April 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dikenakan.
Pemilik PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Tersangka HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ungkap Anang.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur pemeriksaan sehingga kebijakan kementerian dinilai keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman. PT TSHI kemudian diminta menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Pada April 2025, HS juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terkait PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Putusan hasil pemeriksaan Ombudsman diarahkan agar sesuai harapan pihak perusahaan dan menguntungkan PT TSHI,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor;
Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno.
(Redaksi)
Tags: Skandal Korupsi Tambang Nikel
Baca Juga
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Kasad Maruli Simanjuntak: Laksanakan Tugas dengan Baik, Maka Anda Akan Jadi Pemimpin yang Berhasil
-
06 Mar 2026
Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman
-
11 Des 2025
Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
19 Okt 2025
Morocco’s Atlas Lions set global record with 16th consecutive win




