liputan08.com Jakarta, 16 April 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dikenakan.
Pemilik PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Tersangka HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ungkap Anang.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur pemeriksaan sehingga kebijakan kementerian dinilai keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman. PT TSHI kemudian diminta menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Pada April 2025, HS juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terkait PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Putusan hasil pemeriksaan Ombudsman diarahkan agar sesuai harapan pihak perusahaan dan menguntungkan PT TSHI,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor;
Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno.
(Redaksi)
Tags: Skandal Korupsi Tambang Nikel
Baca Juga
-
02 Apr 2026
KH AY Sogir Tegaskan DPRD Tak Anti Kritik, Soroti Digitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat


