liputan08.com Jakarta, 16 April 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dikenakan.
Pemilik PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Tersangka HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ungkap Anang.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur pemeriksaan sehingga kebijakan kementerian dinilai keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman. PT TSHI kemudian diminta menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Pada April 2025, HS juga diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terkait PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Putusan hasil pemeriksaan Ombudsman diarahkan agar sesuai harapan pihak perusahaan dan menguntungkan PT TSHI,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor;
Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kepala Bidang Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno.
(Redaksi)
Tags: Skandal Korupsi Tambang Nikel
Baca Juga
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
11 Apr 2026
Tragis! Bupati Tulungagung Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Baru Menjabat Langsung Tersandung Korupsi
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
17 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 untuk Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi Berkelanjutan
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
21 Okt 2025
Bupati Bogor Dorong Sinergi Perangkat Daerah Perkuat MCP dan SPI KPK 2025
-
11 Jul 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji



