liputan08.com Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pendampingan pelaksanaan sita eksekusi dua bidang tanah milik terpidana korupsi Aria Mapas Negara, S.T. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Terdakwa Aria Mapas Negara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dua aset yang disita terdiri atas:
1. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, dengan luas 11.977 m², terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
2. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 15010404105202 atas nama yang sama, dengan luas 1.199 m², terletak di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4.227.135.959,87. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor R. Joharca Dwi Putra, S.H. dan Avevriansyah, S.H., serta didampingi oleh Kepala Seksi UHLBEE Kejati Kalimantan Utara dan Kepala Seksi UHLBEE Kejati Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun, Lurah Kereng Bengkirai, serta Babinsa setempat. Seluruh proses berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan eksekusi hukum berjalan efektif hingga pemulihan aset negara tercapai.
“Pendampingan oleh Direktorat UHLBEE memastikan proses sita eksekusi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ini bentuk nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan sita eksekusi ini menjadi bukti nyata konsistensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga tahap akhir eksekusi demi kepastian hukum dan pemulihan keuangan negara.
Tags: Kejaksaan Negeri, Korupsi
Baca Juga
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
20 Okt 2025
Lapas Banda Aceh Benahi Ruang Isolasi TB, Komitmen Dukung Program Nasional Penanggulangan TBC
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2025
Kejagung Kepung Mafia Minyak: Tiga Pejabat Pertamina Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Kilang
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional


