liputan08.com Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pendampingan pelaksanaan sita eksekusi dua bidang tanah milik terpidana korupsi Aria Mapas Negara, S.T. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Terdakwa Aria Mapas Negara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dua aset yang disita terdiri atas:
1. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, dengan luas 11.977 m², terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
2. Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 15010404105202 atas nama yang sama, dengan luas 1.199 m², terletak di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4.227.135.959,87. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor R. Joharca Dwi Putra, S.H. dan Avevriansyah, S.H., serta didampingi oleh Kepala Seksi UHLBEE Kejati Kalimantan Utara dan Kepala Seksi UHLBEE Kejati Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun, Lurah Kereng Bengkirai, serta Babinsa setempat. Seluruh proses berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan eksekusi hukum berjalan efektif hingga pemulihan aset negara tercapai.
“Pendampingan oleh Direktorat UHLBEE memastikan proses sita eksekusi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ini bentuk nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan sita eksekusi ini menjadi bukti nyata konsistensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga tahap akhir eksekusi demi kepastian hukum dan pemulihan keuangan negara.
Tags: Kejaksaan Negeri, Korupsi
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
Rekomendasi lainnya
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers



