liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pemaparan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag.
“Fakta persidangan mengungkap adanya pemberian uang dalam jumlah signifikan yang ditujukan untuk memengaruhi putusan perkara, serta adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi juga memaparkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap kepada aparat peradilan. Sementara itu, Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal dan pengelolaan keuangan.
Adapun Junaedi Saibih disebut terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara melalui sarana komunikasi tertutup. M. Syafe’i berperan dalam pengelolaan serta penukaran dana valuta asing dan pengaliran dana yang diduga berkaitan dengan TPPU.
Selain itu, Tian Bahtiar diduga membantu penyusunan dan penyebaran informasi atau pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses peradilan. Sedangkan M. Adhiya Muzakki diduga membantu rangkaian perbuatan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
“Para saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Penuntut Umum menilai fakta persidangan tersebut mendukung dakwaan yang telah diajukan,” kata Anang.
Meski demikian, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap masih akan diuji dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Anang Supriatna.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan Pasal 21, sidang dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026.
Tags: Koruptor
Baca Juga
-
17 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 untuk Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi Berkelanjutan
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
23 Jun 2026
Bujug Buneng! Model Cantik Dipanggil KPK, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
05 Des 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi Pemkab–TNI dalam TMMD 2025–2026
-
25 Mei 2026
Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
04 Des 2025
PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia
-
22 Jul 2026
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Sudaryono Nahkodai Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik S Deyang
-
21 Apr 2026
Perkuat Sinergi Daerah dan Militer, Rudy Susmanto Silaturahmi dengan Komando Pasukan Khusus





