liputan08.com CIBINONG, 15 Oktober 2025 — Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) bersama tim kuasa hukum Sobirin, S.H. & Partners, atas nama pemohon Sunita Mulyanih, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10).
Namun, jalannya persidangan diwarnai kekecewaan karena pihak termohon, yakni Kapolres Bogor cq Penyidik Unit II Satreskrim Polres Bogor, tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Ketidakhadiran tersebut menuai kritik dari pihak pemohon yang menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan asas keadilan.
“Ketidakhadiran termohon memperlihatkan sikap abai terhadap kewajiban hukum dan melemahkan asas fair trial. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan supremasi hukum,” ujar Al Muaris, Pengurus YAPERMA Karawaci, selaku Pemohon I, usai sidang di PN Cibinong.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Sunita Mulyanih sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pihak YAPERMA menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang karena dasar hubungan antara pelapor dan Sunita merupakan hubungan perdata yang telah diatur melalui perjanjian dan adendum sah antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum pemohon, Sobirin, S.H., menyebut tindakan penyidik Polres Bogor sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perkara perdata.
“Kami sudah melampirkan bukti berupa adendum perjanjian tertanggal 16 Desember 2024 yang menegaskan hubungan hukum bersifat perdata, bukan pidana. Anehnya, penetapan tersangka dilakukan ketika pelapor masih menerima pembayaran dan baru melapor pada Maret serta Juni 2025. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sobirin.
Majelis hakim PN Cibinong menegur ketidakhadiran pihak termohon dan memerintahkan agar Polres Bogor hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 Oktober 2025, sesuai register perkara Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN.Cbi.
Pihak YAPERMA mendesak Polres Bogor untuk menghormati proses hukum serta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme dalam penegakan keadilan.
“Negara hukum menuntut semua pihak tunduk pada aturan. Ketidakhadiran aparat justru memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Al Muaris.
Selain menguji penetapan tersangka, YAPERMA juga berencana menempuh langkah hukum tambahan karena menilai perkara ini berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Menurut YAPERMA, pihak yang disebut sebagai renteiner atau pemodal usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 19 hingga Pasal 23 tentang tanggung jawab pelaku usaha, serta Pasal 62 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menipu atau menyesatkan konsumen.
“Renteiner termasuk pelaku usaha menurut UUPK karena melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dan berhubungan langsung dengan konsumen, meskipun tanpa izin formal,” tambah Sobirin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut maupun pernyataan dari pihak pemohon.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pejabat berwenang di Polres Bogor untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Reporter: Dion
Editor: Zakar
Tags: Polres Bogor, YAPERMA
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
22 Jul 2025
Jalan Sutra PT Sritex: Kredit Fiktif, Rugi Triliunan, 8 Pejabat Bank Diborgol
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
Rekomendasi lainnya
-
28 Agu 2025
LBH Street Lawyer Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
-
24 Nov 2025
Kapal Tanker Mewah Milik Terpidana Dibongkar Negara! Lelang Minyak Mentah Bernilai Fantastis Dimulai
-
18 Sep 2026
FA Masuk Tahap II! Kejagung Bongkar Dugaan TPPU Berawal dari Korupsi
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
02 Apr 2026
KH AY Sogir Tegaskan DPRD Tak Anti Kritik, Soroti Digitalisasi Posyandu di Kabupaten Bogor






