liputan08.com Jakarta, 18 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah MA, Direktur Utama PEP Cepu sejak Januari 2024; NA, Perencana Ahli Madya di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI; serta AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan, “Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka HW dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.”
Menurut Anang, “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga tata kelola sumber daya energi nasional yang berintegritas.”
Saksi-saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang membantu tim penyidik mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam lima tahun terakhir. Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan mengingat besarnya peran PT Pertamina sebagai perusahaan negara dalam pengelolaan energi nasional.
Sementara itu, AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, “Kami kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan ini agar segera terungkap kebenarannya.”
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Korupsi Minyak Mentah, Pertamina
Baca Juga
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
28 Agu 2025
LBH Street Lawyer Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
21 Feb 2026
Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan


