liputan08.com Jakarta, 18 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah MA, Direktur Utama PEP Cepu sejak Januari 2024; NA, Perencana Ahli Madya di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI; serta AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan, “Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka HW dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.”
Menurut Anang, “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga tata kelola sumber daya energi nasional yang berintegritas.”
Saksi-saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang membantu tim penyidik mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam lima tahun terakhir. Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan mengingat besarnya peran PT Pertamina sebagai perusahaan negara dalam pengelolaan energi nasional.
Sementara itu, AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, “Kami kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan ini agar segera terungkap kebenarannya.”
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Korupsi Minyak Mentah, Pertamina
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
04 Nov 2025
Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
-
07 Jun 2026
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
-
03 Mei 2026
Royal Enfield Gaspol Kepercayaan Konsumen: Service Campaign UCE Nusantara di Antasari Tawarkan Durabilitas Tangguh Tanpa Cemas
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
Rekomendasi lainnya
-
18 Agu 2026
KPK Periksa Dua Pejabat Pelni dalam Kasus Korupsi Asuransi Rp15,6 Miliar
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
16 Sep 2026
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
-
17 Nov 2025
Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi NGUPAHAN di Penjurian TOP 5 I-SIM 2025
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat





