liputan08.com Jakarta, 4 November 2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penambangan milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peninjauan ini dilakukan untuk klarifikasi sekaligus penguasaan kembali lahan oleh negara atas kawasan yang digunakan tanpa izin kehutanan.
Dalam hasil pemeriksaan, Satgas PKH menemukan bahwa PT BMU membuka area tambang seluas ±66,0144 hektare yang sebagian besar berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari total area tersebut, 62,15 hektare di antaranya terbukti sebagai bukaan hutan tanpa izin, terdiri dari 46,03 hektare di dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Berdasarkan perhitungan awal, pelanggaran tersebut menimbulkan potensi denda hingga Rp2,35 triliun.
“Terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan. Dari hasil verifikasi, sembilan perusahaan dinyatakan melanggar, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI),” ujar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Langkah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Tengah, tetapi juga di berbagai provinsi lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Wakil Ketua Pengarah II), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Wakil Ketua Pengarah III), serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan juga didukung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Wakil Ketua Pelaksana I), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono (Wakil Ketua Pelaksana II).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan upaya nyata dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan kepada negara.
“Penertiban kawasan hutan adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam untuk kepentingan rakyat,”
tegas Anang Supriatna, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
19 Okt 2025
Morocco’s Atlas Lions set global record with 16th consecutive win
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas



