liputan08.com Jakarta, 4 November 2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penambangan milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peninjauan ini dilakukan untuk klarifikasi sekaligus penguasaan kembali lahan oleh negara atas kawasan yang digunakan tanpa izin kehutanan.
Dalam hasil pemeriksaan, Satgas PKH menemukan bahwa PT BMU membuka area tambang seluas ±66,0144 hektare yang sebagian besar berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari total area tersebut, 62,15 hektare di antaranya terbukti sebagai bukaan hutan tanpa izin, terdiri dari 46,03 hektare di dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Berdasarkan perhitungan awal, pelanggaran tersebut menimbulkan potensi denda hingga Rp2,35 triliun.
“Terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan. Dari hasil verifikasi, sembilan perusahaan dinyatakan melanggar, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI),” ujar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Langkah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Tengah, tetapi juga di berbagai provinsi lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Wakil Ketua Pengarah II), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Wakil Ketua Pengarah III), serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan juga didukung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Wakil Ketua Pelaksana I), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono (Wakil Ketua Pelaksana II).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan upaya nyata dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan kepada negara.
“Penertiban kawasan hutan adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam untuk kepentingan rakyat,”
tegas Anang Supriatna, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung.
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
27 Jan 2026
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak


