liputan08.com Jakarta, 10 Desember 2025 — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan keberatan atas lambannya perkembangan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Mereka menilai penyidik belum menunjukkan langkah signifikan sejak laporan tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, para advokat menyampaikan bahwa hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. API meminta Polri memberikan atensi khusus mengingat perkara kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan memerlukan penanganan yang cepat.
Laporan Masuk 31 Oktober, Perkara Masih Tahap Penyelidikan
Pelapor, orang tua dari anak berinisial A.H.E.F, telah membuat laporan polisi Nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam:
Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, dan/atau
Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Pihak API menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka menilai keterlambatan tersebut dapat berdampak pada perlindungan korban.
API DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan resmi untuk percepatan penanganan melalui surat:
No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025, tertanggal 4 November 2025
No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025, tertanggal 3 Desember 2025
Namun, menurut mereka, hingga surat kedua disampaikan belum terdapat perkembangan yang mereka anggap signifikan.
Kekhawatiran Terhadap Keselamatan Korban
Dalam keterangannya, API menyebutkan adanya dugaan ancaman terhadap korban dan keluarga pelapor. Mereka meminta Polri memberikan perlindungan maksimal sesuai mandat UU Perlindungan Anak dan prinsip the best interest of the child.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan ancaman maupun keterlibatan terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Terlapor tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah.
API DKI Jakarta menyampaikan lima poin desakan kepada Polri:
1. Melakukan percepatan penanganan dan menaikkan status perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
2. Melakukan langkah penegakan hukum sesuai SOP termasuk penetapan tersangka dan penahanan, apabila memenuhi unsur pidana.
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga
4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak secara konsisten.
5. Menjaga profesionalisme agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya berharap penyidik dapat bertindak cepat sesuai ketentuan hukum.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius. Kami berharap Polri dapat mempercepat proses agar korban mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terkait keberatan dan desakan yang disampaikan API DKI Jakarta.
(Dion)
Tags: API DKI Jakarta
Baca Juga
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
-
20 Feb 2026
Sengketa Rumah di Kota Wisata Cibubur Berujung Laporan Dugaan Intimidasi, Polisi Lakukan Pemantauan
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
24 Nov 2025
Pemuda Maluku Utara Raya Geruduk Mabes Polri, Desak Bupati Halmahera Utara Mundur
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat





