liputan08.com Jakarta, 10 Desember 2025 — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan keberatan atas lambannya perkembangan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Mereka menilai penyidik belum menunjukkan langkah signifikan sejak laporan tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, para advokat menyampaikan bahwa hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. API meminta Polri memberikan atensi khusus mengingat perkara kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan memerlukan penanganan yang cepat.
Laporan Masuk 31 Oktober, Perkara Masih Tahap Penyelidikan
Pelapor, orang tua dari anak berinisial A.H.E.F, telah membuat laporan polisi Nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam:
Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, dan/atau
Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Pihak API menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka menilai keterlambatan tersebut dapat berdampak pada perlindungan korban.
API DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan resmi untuk percepatan penanganan melalui surat:
No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025, tertanggal 4 November 2025
No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025, tertanggal 3 Desember 2025
Namun, menurut mereka, hingga surat kedua disampaikan belum terdapat perkembangan yang mereka anggap signifikan.
Kekhawatiran Terhadap Keselamatan Korban
Dalam keterangannya, API menyebutkan adanya dugaan ancaman terhadap korban dan keluarga pelapor. Mereka meminta Polri memberikan perlindungan maksimal sesuai mandat UU Perlindungan Anak dan prinsip the best interest of the child.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan ancaman maupun keterlibatan terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Terlapor tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah.
API DKI Jakarta menyampaikan lima poin desakan kepada Polri:
1. Melakukan percepatan penanganan dan menaikkan status perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
2. Melakukan langkah penegakan hukum sesuai SOP termasuk penetapan tersangka dan penahanan, apabila memenuhi unsur pidana.
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga
4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak secara konsisten.
5. Menjaga profesionalisme agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya berharap penyidik dapat bertindak cepat sesuai ketentuan hukum.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius. Kami berharap Polri dapat mempercepat proses agar korban mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terkait keberatan dan desakan yang disampaikan API DKI Jakarta.
(Dion)
Tags: API DKI Jakarta
Baca Juga
-
03 Okt 2025
Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional
-
08 Jul 2026
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
-
07 Jun 2026
ASPRUMNAS Sponsori Kejuaraan Catur Pelajar Nasional, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Indonesia
-
26 Sep 2025
Kejaksaan Agung Raih Anugerah Humas Indonesia 2025, Dinobatkan sebagai Institusi Terpopuler di Media Sosial
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
Rekomendasi lainnya
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
04 Nov 2025
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Simbol Integrasi dan Modernisasi Transportasi Jakarta
-
21 Feb 2026
Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum



