liputan08.com KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah sinergis dan progresif dalam mengimplementasikan norma-norma baru pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini adalah bukti komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial menjadi terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial.
“Jika ini diterapkan secara optimal, dampaknya akan luar biasa. Negara dapat mengurangi biaya pemasyarakatan, sementara para pelaku dapat memperoleh keterampilan. Kita juga dapat menyinergikan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Ini memberi rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” ucap Gubernur Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari misi KUHP 2023, yakni mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Menurut Prof. Asep, pendekatan hukum yang lebih humanis harus semakin dikedepankan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembatasan pidana penjara perlu dipertimbangkan bagi kasus tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama (first offender), atau kondisi di mana pidana penjara justru memperburuk penderitaan terdakwa dan keluarganya.
“Pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, serta wajib memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif serta adanya pengakuan dan persetujuan terdakwa,” jelas Prof. Asep.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan kemudian dilanjutkan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota. Pada kesempatan tersebut, Jampidum juga menyerahkan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tags: Kejati Sulsel
Baca Juga
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Rekomendasi lainnya
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta



