liputan08.com KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah sinergis dan progresif dalam mengimplementasikan norma-norma baru pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini adalah bukti komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial menjadi terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial.
“Jika ini diterapkan secara optimal, dampaknya akan luar biasa. Negara dapat mengurangi biaya pemasyarakatan, sementara para pelaku dapat memperoleh keterampilan. Kita juga dapat menyinergikan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Ini memberi rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” ucap Gubernur Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari misi KUHP 2023, yakni mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Menurut Prof. Asep, pendekatan hukum yang lebih humanis harus semakin dikedepankan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembatasan pidana penjara perlu dipertimbangkan bagi kasus tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama (first offender), atau kondisi di mana pidana penjara justru memperburuk penderitaan terdakwa dan keluarganya.
“Pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, serta wajib memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif serta adanya pengakuan dan persetujuan terdakwa,” jelas Prof. Asep.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan kemudian dilanjutkan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota. Pada kesempatan tersebut, Jampidum juga menyerahkan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tags: Kejati Sulsel
Baca Juga
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
Rekomendasi lainnya
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor


