liputan08.com KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah sinergis dan progresif dalam mengimplementasikan norma-norma baru pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini adalah bukti komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial menjadi terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial.
“Jika ini diterapkan secara optimal, dampaknya akan luar biasa. Negara dapat mengurangi biaya pemasyarakatan, sementara para pelaku dapat memperoleh keterampilan. Kita juga dapat menyinergikan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Ini memberi rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” ucap Gubernur Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari misi KUHP 2023, yakni mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Menurut Prof. Asep, pendekatan hukum yang lebih humanis harus semakin dikedepankan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembatasan pidana penjara perlu dipertimbangkan bagi kasus tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama (first offender), atau kondisi di mana pidana penjara justru memperburuk penderitaan terdakwa dan keluarganya.
“Pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, serta wajib memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif serta adanya pengakuan dan persetujuan terdakwa,” jelas Prof. Asep.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan kemudian dilanjutkan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota. Pada kesempatan tersebut, Jampidum juga menyerahkan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tags: Kejati Sulsel
Baca Juga
-
05 Jan 2026
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
06 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri, S.H.: Figur Heroik dalam Misi Pengamanan Strategis Gedung DPR/MPR RI di Tengah Krisis Sosial
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
04 Mei 2026
Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat



