liputan08.com KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah sinergis dan progresif dalam mengimplementasikan norma-norma baru pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini adalah bukti komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial menjadi terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial.
“Jika ini diterapkan secara optimal, dampaknya akan luar biasa. Negara dapat mengurangi biaya pemasyarakatan, sementara para pelaku dapat memperoleh keterampilan. Kita juga dapat menyinergikan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Ini memberi rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” ucap Gubernur Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari misi KUHP 2023, yakni mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Menurut Prof. Asep, pendekatan hukum yang lebih humanis harus semakin dikedepankan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembatasan pidana penjara perlu dipertimbangkan bagi kasus tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama (first offender), atau kondisi di mana pidana penjara justru memperburuk penderitaan terdakwa dan keluarganya.
“Pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, serta wajib memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif serta adanya pengakuan dan persetujuan terdakwa,” jelas Prof. Asep.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan kemudian dilanjutkan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota. Pada kesempatan tersebut, Jampidum juga menyerahkan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tags: Kejati Sulsel
Baca Juga
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
27 Agu 2025
Borok Pertamina Dibongkar! Sembilan Saksi Kunci Diseret ke Penyidikan Kasus Korupsi Migas Triliunan
-
26 Jan 2026
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
04 Jul 2026
Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur





