liputan08.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan buronan yang diamankan bernama Babul Salam, terpidana dalam perkara pelanggaran pidana pemilu. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Babul Salam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejati Kalimantan Utara. Proses pengamanan berjalan aman dan kondusif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang diterima, Babul Salam lahir di Nunukan pada 20 Maret 1999 dan berusia 26 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan bekerja di sektor swasta. Alamat terpidana tercatat di Jalan Tiga Tawai RT 077 RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Perbuatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
06 Mar 2026
Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
11 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Cita Negeri 2025 dari Kompas TV
-
16 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri: Patriot Humanis Pengawal Ibu Kota, Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Hak Konstitusional Warga
Rekomendasi lainnya
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
21 Agu 2025
Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Sinergi Komunikasi Strategis Jelang Super Garuda Shield 2025
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik


