liputan08.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan buronan yang diamankan bernama Babul Salam, terpidana dalam perkara pelanggaran pidana pemilu. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Babul Salam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejati Kalimantan Utara. Proses pengamanan berjalan aman dan kondusif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang diterima, Babul Salam lahir di Nunukan pada 20 Maret 1999 dan berusia 26 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan bekerja di sektor swasta. Alamat terpidana tercatat di Jalan Tiga Tawai RT 077 RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Perbuatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
04 Nov 2025
Kasad Maruli Simanjuntak: Laksanakan Tugas dengan Baik, Maka Anda Akan Jadi Pemimpin yang Berhasil
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
09 Des 2025
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2026
Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
11 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Cita Negeri 2025 dari Kompas TV
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor



