liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bekerja sama dengan Nusantara TV menghadirkan program Sang Penjaga Desa yang disiarkan secara langsung dalam acara “Abraham Live in Banten”, Senin (29/9/2025). Program ini merupakan bentuk apresiasi terhadap inisiatif strategis Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah terobosan Kejaksaan RI yang fokus pada pencegahan dan pendampingan hukum aparatur desa.
JAM Intel, Reda Manthovani, selaku inisiator, menjelaskan bahwa Jaga Desa lahir dari kesadaran pentingnya pengawasan di tingkat desa, mengingat desa adalah ujung tombak pembangunan nasional sekaligus penerima alokasi dana besar.
“Desa sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Melalui program ini, Kejaksaan hadir bukan sebagai penindak di awal, melainkan konsultan dan mitra aparatur desa,” tegasnya.
Banten dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program karena menjadi pilot project pertama Jaga Desa. Menurut pengamat politik, Adi Prayitno, keberhasilan Banten menjadi contoh nyata transformasi.
“Sebelumnya, Banten masuk zona merah praktik korupsi perangkat desa. Kini, Banten berhasil bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa. Ini membuktikan Jaga Desa memberi dampak signifikan,” ungkap Adi.
Acara ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Staf Ahli Mendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kajati Banten Siswanto, hingga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.
Melalui program ini, jaksa memberikan penyuluhan, penerangan hukum, hingga konsultasi gratis mengenai tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan peraturan desa. Pendampingan dilakukan untuk mencegah kesalahan administratif yang bisa berujung pidana.
Tak hanya pencegahan, Jaga Desa juga berfungsi mengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang nilainya miliaran rupiah per desa. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, demi memastikan dana benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Republik Indonesia siap mengawal pembangunan desa. Jaksa hadir di tengah masyarakat desa sebagai konsultan dan mitra aparatur, bukan hanya penegak hukum,” tegas Kajati Banten Siswanto.
Dalam kesempatan tersebut, Nusantara TV memberikan penghargaan kepada Direktur II JAM Intel, Subeno, sebagai “Sang Penjaga Desa” atas kontribusinya memastikan keberlangsungan program ini.
Selain talkshow, acara juga melibatkan UMKM Banten yang memamerkan produk unggulan daerah, serta layanan medical check-up gratis hasil kerja sama Artha Graha Peduli dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Melalui Jaga Desa, Kejaksaan berupaya menghadirkan wajah hukum yang humanis dan preventif. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan efek gentar (deterrent effect) positif, sekaligus memotivasi perangkat desa bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Kejaksaan RI berharap Jaga Desa dapat menjadi benteng hukum di akar rumput, mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta mendukung pembangunan nasional dari pinggiran.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Raih Juara 1 Mandaya Awards 2025 Berkat Inovasi Samisade
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
25 Mei 2026
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Perang Melawan Under-Invoicing dan Karbon Harus Dimenangkan dengan Sistem, Bukan Sekadar Moralitas
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
24 Jul 2026
Menakar Semiotika Istana: Ketika Mengundurkan Diri Menjadi Langkah Politik Terhormat bagi Gibran
Rekomendasi lainnya
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
02 Jun 2026
Hidup Sederhana Boleh, Berpikir Sederhana Itu Bahaya Bagi Bangsa
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
21 Apr 2026
Terungkap di Sidang! Jejak Bisnis Google dan Kebijakan Kemendikbudristek Disorot JPU
-
24 Nov 2025
Kapal Tanker Mewah Milik Terpidana Dibongkar Negara! Lelang Minyak Mentah Bernilai Fantastis Dimulai
-
16 Jul 2026
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru



