liputan08.com Jakarta — Polemik dugaan kriminalisasi terhadap warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, bernama Rina Rismala Soetarya, kembali mencuat. Perempuan yang sebelumnya sempat ditahan bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Jakarta Pusat, kini harus menghadapi proses hukum yang dinilai janggal dan sarat penyalahgunaan kewenangan.
Kasus yang berawal dari sengketa jual-beli mobil antara Rina dengan pelapor bernama Apiner Semu itu sejatinya termasuk perkara perdata murni. Namun, penyidik Polres Jakarta Pusat justru tetap memprosesnya sebagai tindak pidana, meski telah ada upaya damai antara kedua belah pihak.
Sumber terpercaya dari tim kuasa hukum menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa kelanjutan perkara ini dipicu oleh kepentingan non-prosedural.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa mereka kecewa karena pemberitaan kasus ini sudah viral, sehingga mereka tetap melanjutkan perkara. Bahkan, sebelumnya ada permintaan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya ‘koordinasi’ ke berbagai pihak,” ungkap salah satu advokat nasional yang ikut menangani kasus tersebut, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kejadian ini sebagai potret suram penegakan hukum di Indonesia.
“Yaa, mau bilang apa lagi? Kata kawan saya yang juga seorang polisi, ‘itulah Polisi Endonesah’, yang salah bisa jadi benar, dan yang benar bisa dijadikan salah. Uang seolah menjadi penentu segalanya,” ujarnya dengan nada getir.
Kasus ini kini sudah berpindah ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski keluarga tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan, jaksa tetap memutuskan untuk menahan Rina dan memindahkannya ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
“Kami sudah ajukan pengalihan tahanan karena pasal yang dikenakan ancamannya di bawah lima tahun. Tapi jaksa tetap bersikeras menahan. Ironisnya, jaksa yang menangani perkara ini adalah seorang perempuan, namun tidak menunjukkan empati terhadap ibu yang memiliki bayi kecil,” tutur Advokat Ujang Kosasih, S.H., dari Tim Pembela Hukum PPWI.
Ujang menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas untuk melawan dugaan kriminalisasi ini.
“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan menyeret pimpinan dua lembaga penegak hukum, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang di lapangan. Kami juga akan melapor ke Divisi Propam Polri agar tindakan para oknum penyidik dapat diperiksa secara internal,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyidikan hingga penahanan sudah menjadi perhatian publik sejak awal. Kasus ini, katanya, bukan lagi sekadar perkara individu, tetapi ujian terhadap integritas dan moralitas lembaga penegak hukum.
“Ini bukan sekadar perjuangan seorang ibu, tapi perjuangan semua warga negara yang ingin melihat hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan alat penindasan,” pungkas Ujang.
Tags: Kriminalisasi, Polres Jakarta Pusat
Baca Juga
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
25 Mei 2026
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
-
22 Apr 2026
Skandal Chromebook Meledak! Dipakai Setahun Sekali, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
Rekomendasi lainnya
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
19 Okt 2025
Pemkab Bogor Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Keseriusan Tangani Kemiskinan Lintas Sektor
-
25 Mei 2026
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
-
23 Jul 2026
Hakim Gugurkan Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Berakhir di Putusan Sela





