liputan08.com Jakarta – Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa sekitar 2000 anak Indonesia selama setahun terakhir adalah tragedi besar yang tidak boleh dianggap sepele. Ironisnya, hingga hari ini tidak ada satu pun pihak yang diusut atau diproses hukum.
Padahal, dalam kasus kecil di mana hanya 2–3 orang keracunan akibat makanan dari usaha catering, penanggung jawab catering biasanya langsung ditangkap dan diproses hukum. Ketimpangan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberpihakan negara dan integritas aparat penegak hukum.
Peristiwa keracunan penerima manfaat MBG ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam program strategis pemerintah. Jika dalam kasus kecil saja aparat bisa bertindak cepat, mengapa dalam kasus besar yang melibatkan ribuan anak, negara justru diam? Apakah karena program MBG bernilai ratusan triliun rupiah sehingga kepentingan politik dan ekonomi lebih diutamakan daripada keselamatan anak-anak bangsa?
Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan komentar keras terkait kealpaan negara atas masalah sangat penting tersebut. “Ini adalah bentuk kejahatan negara terhadap rakyatnya. Dua ribu anak keracunan bukanlah angka kecil. Jika aparat tidak berani mengusut, berarti mereka bersekongkol dengan para pelaku. Kepala BGN, Dadan Hendayana, harus bertanggung jawab penuh dan segera diproses hukum,” tegas pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, Minggu, 01 Januari 2026, sambil menambahkan bahwa kasus MBG bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor di tingkat pimpinan.
*Tanggung Jawab Pemerintah*
Pemerintah tidak boleh malu mengakui adanya masalah besar dalam pengelolaan program MBG. Justru pengakuan jujur adalah langkah awal untuk memperbaiki keadaan. Orang tua siswa yang anaknya menjadi korban keracunan harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, menuntut pertanggungjawaban pemerintah.
Selain itu, harus ada jaminan bahwa keracunan ini tidak berdampak jangka panjang terhadap kesehatan anak-anak. Jika terjadi dampak buruk, pemerintah wajib menyediakan rehabilitasi kesehatan. “Negara tidak boleh lari dari tanggung jawab. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka dirusak oleh makanan yang seharusnya bergizi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap generasi penerus,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
*Friksi di Tubuh BGN*
Salah satu faktor krusial dalam pengelolaan MBG adalah friksi internal di kalangan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama antara unsur TNI dan Polri. Rebutan “kue” bernilai ratusan triliun rupiah menjadi pemicu konflik yang berdampak langsung pada kualitas pengelolaan program.
Diskusi publik di berbagai forum informal, termasuk warung kopi, menunjukkan bahwa kasus keracunan bukan sekadar masalah teknis penyediaan makanan oleh unit pelaksana teknis (SPPG-SPPG). Ada indikasi kuat bahwa pengelola MBG di tingkat pusat dan jaringan daerah bermain api dengan mengorbankan anak-anak penerima manfaat.
Seorang pejabat BGN yang enggan disebut namanya bahkan mempertanyakan pola keracunan yang terjadi. “Mengapa di antara 3000 penerima manfaat dari sebuah SPPG, hanya puluhan atau maksimal seratusan orang yang keracunan? Jika sumber makanan sama, semestinya 80–90 persen anak-anak terdampak. Ada sesuatu yang tidak beres di balik pola ini,” kata pejabat tersebut.
*Korupsi Dana MBG*
Selain masalah teknis dan friksi internal, korupsi dana MBG adalah kenyataan yang tidak bisa ditutup-tutupi. Jumlahnya luar biasa besar, namun pemerintah seolah menutup mata. Pertanyaan publik sederhana: mengapa pemerintah diam? Apakah karena terlalu banyak pihak yang terlibat sehingga sulit disentuh hukum?
Seperti biasa, Wilson Lalengke menegaskan dengan nada keras juga tentang fenomena korupsi dana MBG ini. “Korupsi dana MBG adalah kejahatan luar biasa. Jika aparat tidak berani mengusut, berarti mereka bagian dari mafia anggaran. Diamnya pemerintah adalah bukti bahwa negara sedang dikendalikan oleh kepentingan koruptor,” tulisnya dalam pernyaaan pers yang dikirimkan ke media ini.
*Keracunan MBG dan Perspektif Filosofis*
Kasus keracunan penerima manfaat dan korupsi dana MBG ini dapat dibaca melalui lensa filsafat keadilan. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Dalam konteks ini, keadilan berarti menempatkan keselamatan anak-anak sebagai prioritas utama, bukan kepentingan politik atau ekonomi.
Dan bagi Immanuel Kant (1724-1804) dengan imperatif kategoris-nya menegaskan bahwa tindakan yang benar adalah perbuatan yang harus bisa dijadikan hukum atau aturan universal. Jika negara membiarkan ribuan anak keracunan tanpa tindakan hukum, maka prinsip universalitas keadilan gagal dihadirkan dalam program MBG. Tidak ada masyarakat yang bisa bertahan jika hukum hanya berlaku untuk kasus kecil, sementara kasus besar dibiarkan.
Filsuf lainnya, John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris yang mengusung filsafat utilitarianisme (kebermanfaatan dan kebahagiaan) menekankan pentingnya kebebasan dan kesejahteraan individu. Anak-anak yang menjadi korban keracunan kehilangan hak dasar mereka atas kesehatan dan keselamatan. Negara yang gagal melindungi hak tersebut berarti melanggar prinsip utilitarianisme: tidak memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Kasus keracunan 2000-an anak ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk bertindak tegas. Tidak boleh ada lagi kasus serupa mulai sekarang. Penyelidikan harus dimulai dari pimpinan teratas, yaitu Kepala BGN, Dadan Hendayana. Semua pihak yang terlibat harus diusut tanpa pandang bulu.
Wilson Lalengke menutup komentarnya dengan seruan keras lainnya: “Cukup sudah! Jangan lagi anak-anak dijadikan korban permainan politik dan korupsi. Pemerintah harus bertindak sekarang, bukan besok. Jika tidak, rakyat akan kehilangan kepercayaan, dan bangsa ini akan hancur dari dalam!” (TIM/Red)
Tags: Kasus Keracunan MBG
Baca Juga
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
20 Okt 2025
Lapas Banda Aceh Benahi Ruang Isolasi TB, Komitmen Dukung Program Nasional Penanggulangan TBC
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur


