liputan08.com Jakarta, 16 September 2025 – Komandan Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Mabes Polri, Kombes Pol. Esty Setyo Nugroho, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak warga negara dalam setiap penugasan yang dilaksanakan.
Sejak Minggu, 14 September 2025, satuan yang dipimpinnya kembali diperbantukan dalam rangka Pengamanan Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya melaksanakan tugas dari 25 Agustus hingga 5 September 2025. Penugasan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengamankan sejumlah obyek vital di wilayah Polda Metro Jaya dan kompleks Gedung DPR/MPR RI.
Kombes Esty menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami hadir bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan untuk memastikan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bersuara,” tegas Kombes Esty Setyo Nugroho.Selasa (16/9/2025).
Dalam pelaksanaan tugas ini, Kombes Esty menerjunkan sebanyak 100 personel Brimob yang terdiri dari perwira, bintara, hingga tamtama, yang telah melalui pelatihan pengendalian massa dan penanganan situasi kerawanan secara profesional dan humanis.
Sementara itu, AKP Syamsul Bahri, selaku Komandan Kompi (Danki) Penugasan BKO Wilkum PMJ, turut menegaskan bahwa seluruh personel yang diturunkan telah dibekali dengan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan.
“Kami tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi juga menjaga suasana kondusif agar masyarakat merasa nyaman dan tetap terlindungi hak-haknya. Tugas kami adalah menjembatani keamanan dan kebebasan berekspresi secara berimbang,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Pasukan Brimob yang bertugas juga mengamankan sejumlah unjuk rasa yang terjadi di beberapa titik strategis di Jakarta. Penanganan aksi massa dilakukan dengan pendekatan dialogis, mengedepankan kesabaran, profesionalisme, dan penghormatan terhadap HAM.
Kombes Esty menambahkan bahwa kehadiran pasukan Brimob di tengah masyarakat juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenangan warga.
“Kami akan terus bekerja maksimal untuk menjamin rasa aman, namun selalu dalam batas koridor hukum dan prinsip demokrasi. Tugas pengamanan ini bukan sekadar menjaga obyek, tetapi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Tags: Kombes Esty Setyo Nugroho, Polda Metro Jaya
Baca Juga
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
22 Jul 2026
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Sudaryono Nahkodai Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik S Deyang
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
06 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri, S.H.: Figur Heroik dalam Misi Pengamanan Strategis Gedung DPR/MPR RI di Tengah Krisis Sosial
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
07 Agu 2026
ARUKKI Adukan Dugaan Pembunuhan Sutrimo ke Bareskrim, Desak Ekshumasi dan Otopsi.
-
23 Jul 2026
Hakim Gugurkan Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Berakhir di Putusan Sela
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan






