liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni S, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sejak Selasa (30/9/2025).
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ilegal PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497, setara dengan Rp4,54 miliar. Modus yang dilakukan yaitu pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal oleh PT Bias Delta Pratama tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada perairan Kabil dan Batu Ampar. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut.

Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9), Tim Penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah terpidana dalam kasus serupa antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbaru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Kejati Kepri, Korupsi PNBP
Baca Juga
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
13 Okt 2026
Bupati Bogor Dorong Penguatan Budaya Antikorupsi, Inspektorat Perluas Edukasi hingga Tingkat Desa
-
06 Okt 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Desa, Road Show Berlanjut ke Sukamakmur
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi lainnya
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
09 Jun 2026
Bongkar Akal Bulus Mafia Sawit! Ekspor CPO Disulap Jadi Limbah POME, 11 Tersangka Diseret ke Pengadilan
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
27 Apr 2026
Jusuf Hamka Menangi Gugatan, Berkomitmen Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto
-
30 Sep 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Silmy Karim ke Dosen Universitas Brawijaya
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun






