liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni S, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sejak Selasa (30/9/2025).
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ilegal PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497, setara dengan Rp4,54 miliar. Modus yang dilakukan yaitu pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal oleh PT Bias Delta Pratama tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada perairan Kabil dan Batu Ampar. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut.

Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9), Tim Penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah terpidana dalam kasus serupa antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbaru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Kejati Kepri, Korupsi PNBP
Baca Juga
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
11 Sep 2025
Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Minyak Mentah dan Produk Kilang
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
24 Nov 2025
Kapal Tanker Mewah Milik Terpidana Dibongkar Negara! Lelang Minyak Mentah Bernilai Fantastis Dimulai
-
06 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri, S.H.: Figur Heroik dalam Misi Pengamanan Strategis Gedung DPR/MPR RI di Tengah Krisis Sosial
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
11 Sep 2025
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Delegasi Parlemen dan KADIN Republik Turki, Jajaki Kerja Sama Multisektoral



