liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni S, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sejak Selasa (30/9/2025).
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ilegal PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497, setara dengan Rp4,54 miliar. Modus yang dilakukan yaitu pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal oleh PT Bias Delta Pratama tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada perairan Kabil dan Batu Ampar. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut.

Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9), Tim Penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah terpidana dalam kasus serupa antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbaru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Kejati Kepri, Korupsi PNBP
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
24 Jun 2026
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan





