liputan08.com Jakarta – 11 September 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi berinisial RS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 21.30 WIB di kawasan Permata Hijau Residence PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar, setelah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan RS.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, RS merupakan pria kelahiran Pontianak, 9 September 1988, berusia 37 tahun. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jl. Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat.
RS diduga terlibat dalam perkara pengadaan tanah pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Dalam proyek tersebut, Bank Kalbar melakukan pembelian 15 bidang tanah seluas total 7.883 m² di Jalan Ahmad Yani I, dengan nilai Rp99.173.013.750.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana tertuang dalam SK Dirut No: SK/141/DIR Tahun 2006 dan perubahannya SK/234/DIR Tahun 2013, yang berakibat pada kemahalan harga. Selisih harga berdasarkan bukti transfer dan nilai yang diterima pemilik tanah mencapai sekitar Rp30 miliar.
“RS memiliki peran yang sama dengan tersangka lain berinisial PAM, yakni sebagai Kuasa Penjual Tanah, yang diduga turut serta dalam rekayasa harga,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Saat diamankan, tersangka RS bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan. RS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para DPO guna menegakkan kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui siaran pers tersebut.
Penangkapan RS menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan penanganan perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Tags: Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
11 Jul 2026
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
13 Nov 2025
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kabupaten Bintan
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2026
ARUKKI Adukan Dugaan Pembunuhan Sutrimo ke Bareskrim, Desak Ekshumasi dan Otopsi.
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
17 Okt 2025
Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA Soroti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum
-
11 Sep 2025
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Delegasi Parlemen dan KADIN Republik Turki, Jajaki Kerja Sama Multisektoral
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers






