liputan08.com Jakarta – 11 September 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi berinisial RS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 21.30 WIB di kawasan Permata Hijau Residence PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar, setelah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan RS.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, RS merupakan pria kelahiran Pontianak, 9 September 1988, berusia 37 tahun. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jl. Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat.
RS diduga terlibat dalam perkara pengadaan tanah pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Dalam proyek tersebut, Bank Kalbar melakukan pembelian 15 bidang tanah seluas total 7.883 m² di Jalan Ahmad Yani I, dengan nilai Rp99.173.013.750.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana tertuang dalam SK Dirut No: SK/141/DIR Tahun 2006 dan perubahannya SK/234/DIR Tahun 2013, yang berakibat pada kemahalan harga. Selisih harga berdasarkan bukti transfer dan nilai yang diterima pemilik tanah mencapai sekitar Rp30 miliar.
“RS memiliki peran yang sama dengan tersangka lain berinisial PAM, yakni sebagai Kuasa Penjual Tanah, yang diduga turut serta dalam rekayasa harga,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Saat diamankan, tersangka RS bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan. RS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para DPO guna menegakkan kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui siaran pers tersebut.
Penangkapan RS menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan penanganan perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Tags: Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
-
12 Des 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Excellence in Upholding Justice & Public Trust” di CNBC Indonesia CGC Awards 2025
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
07 Jun 2026
PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
01 Sep 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB ke PT Sritex
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
18 Agu 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI





