liputan08.com Jakarta – 11 September 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi berinisial RS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 21.30 WIB di kawasan Permata Hijau Residence PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar, setelah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan RS.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, RS merupakan pria kelahiran Pontianak, 9 September 1988, berusia 37 tahun. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jl. Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat.
RS diduga terlibat dalam perkara pengadaan tanah pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Dalam proyek tersebut, Bank Kalbar melakukan pembelian 15 bidang tanah seluas total 7.883 m² di Jalan Ahmad Yani I, dengan nilai Rp99.173.013.750.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana tertuang dalam SK Dirut No: SK/141/DIR Tahun 2006 dan perubahannya SK/234/DIR Tahun 2013, yang berakibat pada kemahalan harga. Selisih harga berdasarkan bukti transfer dan nilai yang diterima pemilik tanah mencapai sekitar Rp30 miliar.
“RS memiliki peran yang sama dengan tersangka lain berinisial PAM, yakni sebagai Kuasa Penjual Tanah, yang diduga turut serta dalam rekayasa harga,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Saat diamankan, tersangka RS bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan. RS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para DPO guna menegakkan kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui siaran pers tersebut.
Penangkapan RS menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan penanganan perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Tags: Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sinergi dengan Paspampres Penting Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
05 Des 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi Pemkab–TNI dalam TMMD 2025–2026
Rekomendasi lainnya
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Nasional atas Kinerja Pengurangan Ketimpangan 2025
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang




